6 Polisi Diperiksa Kasus Uang Damai Rp50 Juta Guru Supriyani, Diduga Kapolsek hingga Kanit Reskrim
- VoxPop.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)
Andre menuturkan pemerasan terhadap Supriyani sudah dilakukan Kapolsek Baito sejak kasus ini ditangani. Kapolsek Baito sebelumnya diduga meminta uang Rp 2juta setelah Supriyani resmi jadi tersangka.
Saat itu, Supriyani didatangi dan diminta bayar Rp 2 juta. Uang Supriyani saat itu Rp1,5 juta kemudian ditambahkan oleh kepala desa Rp500. Uang itu diserahkan saat dimediasi di rumah kepala desa.
"Uang itu pun diserahkan Bu Supriyani dan disaksikan oleh Pak Desa. Karena saat itu Kapolsek mendatangi rumahnya Pak Desa. Nah uang Bu Supriyani Rp 1,5 juta dan ditambah uangnya Pak Desa Rp 500 ribu," ujar Andre.
Sementara, Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris enggan berkomentar perihal pernyataan Supriyani. Oknum perwira polisi itu justru menutup diri dan seolah tidak terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan, Sultra ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Sang guru juga jadi sorotan karena diduga dimintai uang damai oleh polisi sebanyak Rp50 juta.
Menurut informasi, orang tua murid yang diduga dipukul oleh Supriyani itu merupakan anak anggota polisi.
Awalnya, pihak kepala Desa atau pemerintah setempat memediasi kasus tersebut. Namun, pihak orang tua murid bernama Aipda Wibowo Hasyim dan Nurfitriana meminta sang guru Supriyani membayar uang damai dan mundur sebagai guru honorer.
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo menyampaikan pihaknya sudah minta keterangan ke Supriyani. Dalam pengakuannya, Supriyani diminta menjalankan dua permintaan dari orang tua murid agar laporan polisi dicabut. Permintaan pertama, Supriyani mesti membayar Rp50 juta. Lalu, yang kedua diminta mundur jadi guru.
"Pertama Supriyani harus membayar uang Rp 50 juta, kedua dia harus mundur sebagai guru. Ini ada apa? Dia diminta bersurat ke kadis untuk mundur. Padahal dia tidak melakukan apa-apa," kata Halim kepada wartawan, Senin 21 Oktober 2024.
Halim menduga jika kasus ini menjadi kriminalisasi terhadap Supriyani. Sebab, melihat kondisi Supriyani yang sangat miris jika sampai dimintai uang damai Rp50 juta. Apalagi, kondisi ekonomi Supriyani dan keluarganya terbilang kekurangan.
