Temukan Motor Bekas Hingga Kelabang, Bea Cukai Ungkap Kronologi Penggagalan Penyelundupan

Bea Cukai Langsa gagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VoxPop – Jalankan operasi gabungan, Bea Cukai Langsa bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dan Satuan Tugas Patroli Laut BC 30004 gagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal yang bernilai miliaran rupiah di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Kamis (31/10).

img_title Impor RI Meroket 34,27 Persen hingga US$25,9 Miliar di Juni 2026, Ini Biang Keroknya

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengungkapkan kronologi penindakan itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa ada upaya pemasukan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand dengan menggunakan kapal cepat atau high speed craft (HSC) menuju Desa Cinta Raja.

"Untuk menindaklanjuti informasi itu, Satgas Patroli Laut BC 30004 yang saat itu tengah melakukan patroli rutin di Perairan Aceh Tamiang segera memantau area tersebut. Satgas mendeteksi pergerakan HSC melalui radar, yang melaju cepat dan memasuki alur Pantai Kermak yang merupakan bagian dari jalur laut di kawasan Aceh Tamiang. Satgas Patroli Laut pun menyadari potensi pelanggaran hukum dan segera menginformasikan keberadaan kapal tersebut kepada Tim Patroli Darat agar dapat ditangani lebih lanjut," ungkapnya.

img_title Razia Jasa Pengiriman, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Puluhan Bal Rokok Ilegal ke Timor Leste

Kemudian, Tim Patroli Darat bergerak cepat menyisir lokasi yang dicurigai sebagai tempat sandar kapal HSC tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan satu unit kapal HSC yang telah bersandar di dermaga sebuah gudang di Desa Cinta Raja. Kapal itu dalam kondisi kosong, tanpa awak, tetapi terdapat barang-barang di atas kapal. Tim Patroli Darat segera memeriksa sekitar gudang untuk memastikan tidak ada upaya penyelundupan yang terlewat. Dalam pemeriksaan itu, tim menemukan barang-barang yang diduga hasil impor ilegal dan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan resmi.

"Selain kendaraan bermotor, terdapat pula suku cadang kendaraan, hewan eksotis, serta produk minuman berupa teh hijau yang disimpan di dalam gudang tersebut. Temuan ini semakin diperkuat oleh bukti lainnya berupa dokumen, plat nomor kendaraan, serta ransum kapal dengan aksara Thailand, yang semakin mengindikasikan bahwa barang-barang tersebut berasal dari luar negeri dan berpotensi diselundupkan tanpa melewati prosedur kepabeanan yang sah," lanjut Sulaiman.

img_title Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2,2 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp3,4 Miliar

Adapun barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi 1 unit kapal jenis HSC dengan mesin 5x200 PK, 22 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dalam kondisi bekas, 4 ekor ular dan 21 botol berisi kelabang, 7 koli teh hijau merk ChaTraMue,  dan 61 koli suku cadang kendaraan bermotor dalam kondisi bekas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut