5 Fakta Mengejutkan Sindikat Judi Online di Jakbar, Sewa Rekening Judol hingga Narkoba
- VoxPop.co.id/Andrew Tito
5. Positif Narkoba
Sebanyak enam dari delapan tersangka kasus jual beli rekening untuk judi dalam jaringan (online/judol) di Cengkareng, Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). Sedangkan dua tersangka lain, RH dan AR, negatif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan usai penggerebekan sindikat jual beli rekening untuk judol di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.
Ia menyebutkan, enam tersangka itu menunjukkan gelagat yang mencurigakan ketika ditangkap, sehingga kepolisian memutuskan untuk melakukan tes urine. "Penyidik curiga terhadap perilaku para tersangka ini, ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba, maka dilakukan serangkaian tes urine," katanya.
Polisi akan terus menelusuri keberadaan orang-orang yang terlibat dalam bisnis ini serta mencari tahu lebih lanjut tentang jaringan yang beroperasi di luar negeri, terutama di Kamboja.
Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.
"Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," ucap Syahduddi.
