Diduga Aniaya Warga hingga Tewas, 7 Personel Polrestabes Terancam Dipecat

Sidang kode etik personel polisi di Polrestabes Medan.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Putra Nasution

Medan, VoxPop – Tujuh anggota Polrestabes Medan dicopot dari jabatannya imbas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Budianto Sitepu alias BS. Korban BS tewas usai ditangkap para oknum polisi itu. 

img_title Lindas Adiknya usai Kepergok Bareng Wanita Lain dalam Mobil, Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka

Salah satunya adalah Ipda ID yang dicopot dari posisi Panit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Selain Ipda ID, 6 personel sebelumnya juga menjabat sebagai personel Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan. Mereka kini dimutasi ke Yanma Polda Sumut. 

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan pencopotan tujuh oknum itu untuk permudah pemeriksaan atas kasus tersebut. 

img_title Heboh! Pria di Tangerang Dianiaya 5 Jam Lebih Hingga Dipaksa Masturbasi, Polisi Turun Tangan

"Betul, ke tujuh terduga pelanggar dilakukan Patsus (sel khusus) dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan di Propam Polda Sumut dan Ditreskrimum Polda Sumut," kata Hadi, saat dikonfirmasi pada Senin, 30 Desember 2024.

Baca Juga: Pria Mabuk Tewas Usai Ditangkap, 6 Anggota Polrestabes Medan Diperiksa Propam

img_title Mau Resign, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Tangerang Diduga Disekap dan Dianaya Bosnya

Ilustrasi foto oknum anggota polisi.

Photo :
  • Antara FOTO.

Hadi bilang dalam kasus ini, pihak Polda Sumut akan melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan dalam pengusutan kasus ini.

"Komitmen pimpinan Polri menindak tegas, setiap anggota yang melanggar kode etik hingga sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) jika terbukti bersalah," jelas Hadi.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membeberkan penangkapan terhadap Budianto Sitepu alias BS yang berujung tewas. Penangkapan terhadap Budianto itu diduga tanpa dilengkapi administrasi penyidikan. 

"Dugaan awal penangkapan tertangkap tangan. (Tapi) belum ada surat perintah penyidikan (Sprindik), belum ada surat perintah penangkapan atau administrasi penyidikan lainnya, saat dilakukan upaya paksa (penangkapan). Dasarnya tertangkap tangan," kata Gidion di Mako Polrestabes Medan, Jumat 27 Desember 2024.

Dugaan penganiayaan berujung kematian itu, saat Ipda ID bersama anak buahnya 5 orang melakukan penangkapan terhadap BS. Saat itu, BS sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan rekannya, di sekitar Desa Semayang, Deli Serdang, Rabu dini hari, 25 Desember 2024.

"Dalam proses penangkapan, di mana proses kekerasan itu terjadi?, rekan-rekan tanyakan. Kami juga menduga, kekerasan terjadi dalam proses penangkapan, untuk mengetahui persisnya kami akan melakukan penyidikan. Ini harus clear antara bukti subtektif dan bukti objektif," jelas Gidion. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut