Polisi Bongkar Kasus Penipuan Skema Ponzi Modus Arisan, 85 Orang Jadi Korban
- VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon
"Untuk nilainya sampai sekarang kami mohon waktu masih dalam proses audit pendalaman. Kami membutuhkan banyak data yang dikorelasikan dengan instansi terkait."
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 378, KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
