Sindikat Prostitusi Berkedok Terapis di Jakut Terbongkar, Keuntungannya Mencapai Rp 1 Miliar

Ilustrasi prostitusi (PSK)
Sumber :
  • VoxPop/Andrew Tito

Jakarta, VoxPop - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus prostitusi berkedok layanan pijat panggilan di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Para korban yang awalnya dijanjikan pekerjaan halal, justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) dengan ancaman jeratan utang yang diberikan oleh muncikari.

img_title Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing menjelaskan, bahwa para tersangka menggunakan sistem kredit utang untuk menjerat para korban agar tetap terlibat dalam praktik prostitusi ini.

“Para tersangka sengaja menerapkan sistem kredit utang sehingga korban terpaksa terus melakukan pekerjaan tersebut,” ujar Martuasah kepada wartawan Rabu, 19 Februari 2025.

img_title Pria di Banjarbaru Ngaku Jadi Polisi, Tipu Kekasihnya Jutaan Rupiah

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial.

Photo :
  • VoxPop.co.id/Ahmad Rizaluddin

Dari hasil penyelidikan, diperkirakan ada sekitar 30 korban yang terjebak dalam jaringan ini. Mereka tidak berani keluar dari lingkaran prostitusi karena tekanan ekonomi yang diciptakan oleh para pelaku.

img_title Bom Meledak di Kantor Polisi Kolombia, 10 Orang Luka-luka

Kasus ini bermula dari modus penipuan yang dilakukan oleh jaringan prostitusi tersebut. Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai pegawai swasta di Jakarta. Namun, begitu tiba di ibu kota, mereka malah dipaksa menjadi PSK dengan dalih sebagai terapis pijat panggilan. Untuk menyamarkan praktik ilegal ini, para korban didaftarkan sebagai pegawai warung makanan.

Setiap korban “dijual” dengan tarif Rp 2 juta per pelanggan, tetapi mereka hanya mendapatkan bayaran antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Dalam kurun waktu enam bulan, sindikat ini berhasil meraup keuntungan hampir Rp 1 miliar dari bisnis prostitusi tersebut.

“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan yang halal, tetapi malah dieksploitasi. Lebih parahnya lagi, mereka juga dibuat memiliki utang dengan pelaku, sehingga terpaksa bertahan dalam situasi ini,” kata Martuasah.

Dua Tersangka Ditangkap, Polisi Selidiki Jaringan Lebih Luas

Kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin oleh AKP Gusti Ngurah Krisna pada Selasa, 4 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni SM (56) yang berperan sebagai muncikari utama, dan TR (29) yang berperan menawarkan korban serta mengatur transaksi dengan pelanggan.

“Kedua tersangka ini berperan dalam mencari pelanggan, menjemput serta mengantar korban ke lokasi, dan mengambil keuntungan dari praktik prostitusi ini,” jelas Martuasah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut