Korban Pelecehan Eks Rektor UP Laporkan Oknum Dosen yang Intimidasi ke Kemendikti

Pengacara korban Pelecehan Eks Rektor UP, Amanda Mantovani dan Yansen Ohoirat
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VoxPop – Pihak korban kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, telah menyambangi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Kemendiktisaintek RI. Pengacara korban, Amanda Mantovani dan Yansen Ohoirat mendesak Kemendikti mencabut gelar profesor Edie.

img_title Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

“Pada prinsipnya kami meminta agar Kemendikti mencabut gelar profesor, SK mengajar, jabatan akademik, hak mengajar serta dibatasi masuk dalam lingkungan akademik,” ujar Amanda, Rabu, 23 April 2025.

Sementara itu, Yansen menambahkan, pihaknya pun membuat laporan terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh dua orang dosen kepada korban. Mereka adalah DT dan YP. Pada tanggal 12 Februari 2024, korban RZ dipanggil oleh DT kemudian diminta mencabut laporan. 

img_title Pria di Banjarbaru Ngaku Jadi Polisi, Tipu Kekasihnya Jutaan Rupiah

“Dan, disampaikan di situ ini berdasarkan perintah dari rektor (saat itu) berarti kan relasi kuasa masih ada sampai dengan tahun 2024,” ujar Yansen.

Lalu, pada 20 Januari 2025. Giliran YP mengintimidasi dengan menyampaikan atas perintah yayasan, korban harus dipindahdari rektorat ke fakultas. 

img_title Bom Meledak di Kantor Polisi Kolombia, 10 Orang Luka-luka

“Kalau kita lihat dari kedua kejadian intimidasi tersebut itu semua atas dasar perintah berarti ini tidak terlepas dari relasi kuasa yang memang selama ini sudah kita duga,” kata Yansen.

Kemudian, pada laporan kedua, Kemendikti diminta menyelidiki beberapa dosen dan staf UP yang hadir dalam pertemuan mediasi di Pondok Indah Mall (PIM) 2, pada 1 Februari 2024. Adapun mereka yang hadir saat itu yakni sekretaris yayasan sekaligus dosen berinisial YS, Wakil Rektor II berinisial NY, Kabiro SDM inisial JH, Kabiro Umum inisial G serta staf khusus rektor inisial G. Pengacara korban mempertanyakan pertemuan yang dilakukan di jam kerja itu.

“Ketika mereka keluar dari tempat bekerja mereka, apakah ada agenda khusus atau adakah syarat-syarat administratif yang telah dilewati oleh mereka, kemudian ketika mereka keluar melakukan mediasi tersebut itu untuk operasional itu dibiayai oleh siapa, apakah dibiaya oleh ETH ataukah dibiayai oleh kampus?” ujarnya.

Untuk itu, pihak korban berharap Kemendikti memberi sanksi administratif ke eks Rektor UP, dosen hingga staf UP. Hal itu supaya tidak ada lagi intimidasi terhadap korban. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut