Fakta-fakta Pabrik Skincare Palsu di Bekasi: Pakai Tepung Tapioka Bikin Wajah Bruntusan
- Antara
"Masih dalam tahap penyidikan. Kami sedang menunggu hasil uji laboratorium serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan," ujar Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi
5. Terancam 12 Tahun Penjara-Denda Rp5 Miliar
Tersangka memproduksi skincare merek palsu dengan cara membeli bahan baku skincare, serta kemasan botol dan label merek melalui toko online tanpa izin dari pemilik merek.
Kemudian melakukan produksi atau memasukkan bahan-bahan tersebut ke dalam kemasan botol dan dijual melalui online dengan harga jauh lebih murah dari produk aslinya
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur tentang pemalsuan merek dagang, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
