Polres Tanjung Priok Tangkap Nelayan Karena Bunuh Pria di Pelabuhan Muara Angke

Konferensi pers kasus pembunuhan (dok. istimewa)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VoxPop - Seorang nelayan berinisial MY (32), ditangkap jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran diduga membunuh seorang pria di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.

img_title Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

Korban diduga dibunuh dengan sadis oleh pelaku dengan cara ditusuk di bagian tenggorokan menggunakan senjata tajam.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Martuasah Tobing mengatakan kasus tersebut bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban terkait masalah asmara.

img_title Cekcok Berdarah, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria di Plaza Kabanjahe Karo

“Cekcok panas itu berubah menjadi aksi brutal yang mengakhiri nyawa korban ABT (39) seketika di tempat kejadian,” ujar Martuasah dalam konferensi pers pada Selasa, 17 Juni 2025.

Konferensi pers kasus pembunuhan (dok. istimewa)

Photo :
  • VoxPop.co.id/Fajar Ramadhan
img_title Pria di Banjarbaru Ngaku Jadi Polisi, Tipu Kekasihnya Jutaan Rupiah

Polisi yang mendapat informasi tersebut, kemudian bergerak cepat membentuk tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian.

Namun, karena adanya perlawanan dari pelaku saat hendak ditangkap untuk melarikan diri, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.

“MY sempat berusaha melarikan diri, bahkan melukai petugas. Hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya,” tegas dia.

Ternyata, pelaku MY bukan sekali ini saja berurusan dengan hukum. Dia sebelumnya terlibat dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2019, dan pelanggaran Undang-Undang Darurat tahun 2020.

“Rekam jejak kriminal tersebut semakin memperkuat keyakinan penyidik atas motif kekerasan yang dilakukan tersangka,” kata dia.

Atas perbuatannya, Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tindak truk dengan mudflap yang sentuh aspal

Jangan Sepelekan Karet Belakang Truk, Gara-gara Ini Sopir Langsung Dihentikan Polisi

Polisi di Makassar tak langsung menilang sopir truk yang mudflapnya menyentuh aspal. Pengemudi diberi pilihan memperbaiki pelanggaran di tempat demi keselamatan jalan.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut