Penampakan Emak-emak yang Menipu dengan Modus Bisa Bantu Adopsi Bayi, Ditangkap di RS Kawasan Palmerah

Penampakan pelaku (dok:istimewa)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop -- Aksi penipuan berkedok adopsi bayi yang dilakukan seorang wanita berinisial AU (38), dibongkar polisi. Pelaku diamankan saat berada di sebuah rumah sakit (RS) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, tempat di mana ia diduga hendak kembali melancarkan aksi tipu-tipunya.

img_title Dulu Jadi Korban Perdagangan, Kini Orangutan Wenda Lahirkan Anak di Hutan Aceh

Kapolsek Palmerah Komisaris Polisi Eko Adi Setiawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah dua orang korban melapor ke pihak kepolisian. Kedua korban berinisial JH dan HI tertipu janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi hanya dengan membayar biaya administrasi dan persalinan.

“Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan,” kata Eko, Kamis, 19 Juni 2025.

img_title 80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar dan Lebih Mahal, Amran: Itu Penipuan

Ilustrasi bayi

Photo :
  • Pixabay/ Marjon Besteman

Berdasarkan hasil pemeriksaan, emak-emak ini sudah lima kali menipu dengan modus serupa. Salah satu korbannya, JH, memberi uang sebesar Rp5,4 juta kepada pelaku pada 26 April 2025. Namun setelah menerima uang, AU berpura-pura menuju bagian kasir dan menghilang tanpa jejak.

img_title Tak Ada Keberkahan dalam Tipu Daya, Buya Yahya Ingatkan Bahaya Besar Mencari Rezeki Hasil Menipu

“Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, membuat korban menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.

Korban lainnya, HI, mengalami hal serupa. Ia menyerahkan uang Rp5 juta kepada pelaku pada malam 8 Juni 2025, yang disebut sebagai biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari RS. Lagi-lagi, AU menghilang usai menerima uang.

“Namun hingga saat ini baru dua korban yang melapor ke Polsek Palmerah,” katanya.

Aksi AU akhirnya terhenti saat ia kembali muncul di RS yang sama pada Jumat, 13 Juni 2025. Polisi yang telah mengendus gerak-geriknya langsung melakukan penangkapan di lokasi. Kini, AU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan langsung membawanya ke Mapolsek Palmerah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi merilis kasus pengungkapan sindikat penipuan daring bermodus promo penjualan logam mulia

Sindikat Penipu Penjualan Emas Dibongkar, Dikendalikan Napi Lapas di Sumut

Polda Jawa Timur mengungkap sindikat penipuan daring bermodus promo penjualan logam mulia yang dikendalikan narapidana (napi) dari lapas di Sumatera Utara

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut