Motif Titus Tusuk Okta hingga Tewas di Indekos Tegal, Sakit Hati dan Kurang Puas 'Layanan' Korban

Titus Sutrisno, tersangka pembunuhan Sumiati alias Okta di Tegal
Sumber :
  • tvOne/Tri Handoko

Tegal, VoxPop – Sumiati alias Okta (25), penghuni indekos di Jalan Brantas Kelurahan Mintaregen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, Jawa Tengah, tewas di depan gerbang rumah kosnya, pada Rabu, 27 Agustus 2025 petang. Polisi pun mengungkap motif dibalik aksi pembunuhan keji dengan 7 luka tusukan.

img_title Ini Tampang Saepul! Pelaku Mutilasi Sadis di Depok yang Buang Jasad Korban ke Dalam Karung

Hal ini setelah jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota menangkap pelaku pembunuhan Okta, yakni seorang pria bernama Titus Sutrisno (32) warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Pelaku ditangkap polisi saat masih di dalam indekos korbannya. Termasuk polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korbannya.

img_title Viral Video Wanita Tertabrak Kereta di Kembangan Jakbar, Diduga Gegara Pakai Headset

Ilustrasi pembunuhan/Penusukan.(istimewa/VoxPop)

Photo :
  • VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)

"Pelaku usai melakukan pembunuhan, ketakutan dan tidak berani keluar kos-kosan korban, karena banyak warga di depan kos. Jadi kami berhasil menangkap pelaku di dalam kamar kos korban,' kata Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setyabudi, dikutip Jumat 29 Agustus 2025.

img_title Cekcok Berdarah, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria di Plaza Kabanjahe Karo

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Pelaku juga mengakui telah melakukan penganiayaan berujung kematian akibat korban ditusuk sebanyak tujuh kali tusukan dibagian tubuhnya 

"Tersangka mengaku sakit hati karena korban mengejek saat mengobrol. Awalnya mohon maaf, pelaku tidak puas dengan servis layanan korban yang dikenalnya melalui aplikasi," ungkap Eko.

Kasat Reskrim Polres Tegal Kota menjelaskan, keduanya antara korban dan pelaku berawal melakukan komunikasi melalui aplikasi kencan dan selanjutnya melakukan perjanjian dan keduanya menyepakati harga Rp 500 ribu dengan melayani sepuasnya. 

"Atas perbuatannya tersangka kini kami tahan dan terancam  hukuman hingga 15 tahun penjara. Termasuk kami mengamankan sejumlah barang bukti baik milik korban maupun pelaku, salah satunya yakni pisau yang digunakan untuk menghabisi korban," jelas Eko.

Sementara korban tewas Sumiati alias Okta, oleh pihak keluarga telah dimakamkan di desanya yang ada di Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, pada Kamis siang.

Atas kematian secara mengenaskan dengan penuh luka tusukan dibagian tubuhnya. Membuat pihak keluarga korban merasa kehilangan, atas kepergian ibu beranak satu itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut