Empat Polisi Aniaya Warga di Kantor Polres Manggarai Ditetapkan Tersangka
Selasa, 9 September 2025 - 13:27 WIB
Sumber :
- Jo Kenaru (NTT)
Polisi memastikan para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.
Baca Juga
"Terkait anggota (Polri), mekanismenya nanti berbeda, yaitu ditetapkan peradilan umum terlebih dahulu, lalu setelah itu baru disidangkan kode etik atau disiplin," jelasnya. (Jo Kenaru/tvOne/NTT)
Pengakuan Pahit John Herdman setelah Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3 di Piala AFF 2026
John Herdman mengakui Timnas Indonesia kalah secara taktik dari Vietnam usai takluk 0-3 di AFF Cup 2026. Ia meminta maaf kepada suporter dan menatap laga wajib menang mel
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
