Empat Polisi Aniaya Warga di Kantor Polres Manggarai Ditetapkan Tersangka

Ruang SPKT Polres Manggarai jadi tempat penganiayaan Claudius
Sumber :
  • Jo Kenaru (NTT)

Polisi memastikan para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.

img_title Kuasa Hukum Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah soal Dugaan Korupsi-TPPU, Apa Saja?

"Terkait anggota (Polri), mekanismenya nanti berbeda, yaitu ditetapkan peradilan umum terlebih dahulu, lalu setelah itu baru disidangkan kode etik atau disiplin," jelasnya. (Jo Kenaru/tvOne/NTT)

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman dan Rizky Ridho

Pengakuan Pahit John Herdman setelah Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3 di Piala AFF 2026

John Herdman mengakui Timnas Indonesia kalah secara taktik dari Vietnam usai takluk 0-3 di AFF Cup 2026. Ia meminta maaf kepada suporter dan menatap laga wajib menang mel

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut