Tim 9 Diminta Temukan Pemilik Rp 476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah
- Dok. istimewa
Jakarta, VoxPop – Publik masih menantikan kejelasan mengenai kepemilikan uang tunai senilai Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam rangkaian penggeledahan di rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai pemilik aset maupun asal-usul aliran dana tersebut.
Perkembangan perkara tersebut terus menjadi sorotan karena nilai barang bukti yang sangat besar. Masyarakat pun berharap Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani perkara dapat mengungkap secara tuntas asal-usul aset tersebut beserta pihak yang bertanggung jawab.
Pegiat antikorupsi, Iqbal Hutapea, menilai pertanyaan publik mengenai kepemilikan uang dan emas tersebut merupakan hal yang wajar. Menurutnya, besarnya nilai aset yang disita membuat masyarakat menuntut adanya kepastian hukum dan transparansi dari aparat penegak hukum.
"Wajar muncul pertanyaan seperti itu karena ini perkara besar. Besar karena tokoh yang terlibat," ujar Iqbal Hutapea kepada wartawan, Senin, 3 Agustus 2026.
Iqbal juga menyatakan, besarnya nilai barang bukti serta figur yang terseret dalam perkara membuat kasus tersebut menjadi perhatian publik. Karena itu, proses penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Tim 9 Kejagung pun diharapkan dapat mengusut tuntas asal-usul aset tersebut, termasuk menelusuri pihak yang memiliki maupun menguasai uang ratusan miliar rupiah dan emas puluhan kilogram itu.
"Kita berpikir positif saja dan beri kesempatan kepada tim penyidik untuk bekerja," pungkas dia.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar di rumah sentul.
Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.
