Tak Terima DIputuskan, Pria di Jagakarsa Bakar Rumah Mantan Pacar Pakai Bensin

Ilustrasi kebakaran rumah.
Sumber :
  • dok. pixabay

Jakarta, VoxPop – Seorang laki-laki berinisial TB (21) nekat membakar rumah mantan pacarnya yang berinisial YP di Jalan Pasir 3, RT 02/RW 06, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena tak rela hubungan yang telah dijalani selama delapan bulan akhirnya diputus.

"Pelaku ini hubungannya berpacaran atau teman dekat, dari situ mereka ada permasalahan karena memang diputus oleh pelapor," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Polsek Jagakarsa Jakarta, Senin.

Nurma mengatakan, kasus itu terjadi pada Jumat 17 Oktober sekitar jam 03.00 WIB pagi di rumah kontrakan Jalan Pasir 3, RT 02 RW 6, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

img_title Kejagung Mutasi Besar-besaran! Sebanyak 90 Kajari Diganti, Kejari Jakarta Barat Punya Pimpinan Baru

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 17 April 2025

Photo :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana


Dikatakan usai pertikaian itu, pelaku mendatangi sang mantan pukul 03.00 WIB. Saat itu dia membawa bensin yang sudah dibeli dari kios terdekat. "Pelaku menyiramkan bensin yang dibelinya di dekat rumah korban," katanya.

Kemudian, pelaku menyiramkan bensin ke peralatan kayu yang ada di rumah korban dan langsung menghidupkan korek api untuk membakar.

Namun tak berlangsung lama, warga yang mengetahui langsung memadamkan api setelah ibu korban atau pelapor berinisial SM (47) berteriak minta tolong.

Tak sampai di situ, SM kemudian melaporkan hal ini kepada Polsek Jagakarsa yang segera mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

"Berdasarkan percakapan antara pelaku dan korban, dalam waktu empat jam saja kita sudah dapat mengamankan pelaku di tempat kerjanya di Bekasi," katanya.

Dalam pemeriksaannya, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba sehingga dinyatakan melakukan aksi tersebut dalam keadaan sadar.

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/210/10/2025/Polsek Jagakarsa pada tanggal 17 Oktober 2025.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu buah korek api, satu unit sepeda motor yang dipakai untuk membeli bensin dan satu unit telepon seluler.

Selain itu, satu rak sepatu kayu, pakaian bekas terbakar, satu unit sepeda anak bekas yang dibakar dan satu lembar kain gorden kain bekas terbakar.

Pembakaran rumah tinggal yang sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan umum dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

img_title Misteri Wanita Tewas di Kamar Kos Jakbar, Polisi Temukan Luka di Kepala
Tersangka MSBO, seorang pilot WNA yang ditangkap atas dugaan menjadi kurir ekstasi 25 kilogram menuju Indonesia

Kronologi Pilot Malaysia Kepergok Bawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Upahnya Bikin Geleng Kepala

Kronologi seorang pilot warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi kurir ekstasi 25 kilogram menuju Indonesia, ditangkap, terkuak. Polisi pun membeberkannya.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut