Polisi: Habib Rizieq Tak Akan Datang

Imam Besar FPI, Habib Rizieq saat berada di Indonesia.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VoxPop – Polisi hingga kini mengaku belum dapat informasi soal kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab yang disebut-sebut akan pulang pada tanggal 21 Februari 2018.

img_title FPI Sampaikan Amanat Habib Rizieq ke Prabowo soal Wafatnya Ali Khamenei

Sejauh ini, yang polisi dapatkan hanyalah pernyataan-pernyataan beberapa pengacara Rizieq di beberapa media massa. Terakhir yang polisi tahu pengacara malah membantah Rizieq akan pulang.

"Kita dapat informasi beberapa media kedatangan Rizieq dibantah, pengacara juga membantah tidak akan pulang tanggal 21 (Februari)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 20 Februari 2018.

img_title Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA, Apa Alasannya?

Meski begitu, Argo menegaskan kembali, polisi akan tetap siaga melakukan pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jawa Barat. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi segala macam kemungkinan.

"Bila pulang tetap kita siapkan pola pengamanan. Kita tapi dari informasi yang kita peroleh tidak akan datang ke Indonesia," ujar dia.

img_title Habib Rizieq Sentil Materi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono soal Salat: Anda Itu Pelawak, Bukan Ulama

Rizieq Shihab memang santer dikabarkan pulang ke Indonesia, Rabu, 21 Februari 2018. Beberapa waktu lalu, beredar foto tiket pesawat kepulangan Rizieq.

Dalam foto tiket yang beredar itu tercantum nama Rizeq akan berangkat dari Bandara Internasional King Abdul Aziz pada 20 Februari 2018 menggunakan pesawat Saudi Arabian Airlines. Pesawat dijadwalkan mendarat di Terminal III Soekarno-Hatta, pada 21 Februari 2018, sekitar pukul 09.00 WIB.Setelah memeriksa tersangka Firza Husein, tim penyidik Polda Metro Jaya juga akan memeriksa Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema.

Klaim Tidak Bersalah

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq memilih bertahan di Arab Saudi. Tapi, melalui pengacara-pengacaranya, Rizieq bersikukuh menyatakan tidak bersalah dalam kasus yang melibatkan wanita bernama Firza Husein itu.

Selama buron, Rizieq terus melakukan perlawanan secara pasif terhadap keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka. 

Dalam perjalanan kasus ini, Kepolisian menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Sementara itu, Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Foto buronan (DPO) tersangka dugaan pornografi, Habib Rizieq.

Selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut