Dua Saksi Kunci Ahok Buktikan Kisah Selingkuh Veronica

Veronica Tan.
Sumber :
  • Repro Instagram

VoxPop – Setelah sempat ditunda karena ketidakhadiran hakim ketua, persidangan perkara gugatan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan, akhirnya bisa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

img_title 2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Persidangan keempat ini masih mengagendakan tentang sidang yang sempat ditunda pada persidangan ketiga, 14 Februari 2018, yakni mendengarkan keterangan tentang bukti dari alasan di balik gugatan perceraian yang diajukan Ahok.

Persidangan keempat yang dipimpin hakim ketua, Sutaji, Rabu, 21 Februari 2018, juga berlangsung sangat cepat, yaitu hanya sekitar 10 menit.

img_title Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

Meski demikian, menurut kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, dalam sidang pembuktian ini pihaknya telah memberikan sebanyak 12 alat bukti tentang adanya hubungan asmara terlarang alias perselingkuhan antara Veronica Tan dengan pria bernama Julianto Tio.

Dari ke-12 alat bukti itu, di antaranya ada berupa rekaman komunikasi antara Vero, Ahok dan Julianto, foto-foto Vero dan Julianto, serta sejumlah bukti berupa pesan singkat. Semua alat bukti diberikan ke majelis hakim dalam bentuk compact disc (CD).

img_title Jawaban Tegas Ahok Soal Stop Kartu Kredit Pertamina Limit Rp30 M

"Tadi sudah sidang memberikan sekitar 12 bukti, termasuk namanya, akta kelahiran, rekaman percakapan Bapak (Ahok) dengan pihak ketiga, WhatsApp antara Bu Vero dan pihak ketiga serta foto. Pokoknya bukti yang mendukung gugatan kami," kata Josefina, usai mengikuti persidangan di PN Jakarta Utara.

Di persidangan itu, majelis hakim hanya memiliki bukti-bukti perselingkuhan Vero dan Tio dari kubu Ahok saja. Karena, Veronica tak hadir dan tak juga mengutus perwakilan, baik itu keluarga maupun pengacara di persidangan yang menentukan nasib rumah tangganya kelak.

Josefina mengatakan, tidak ada yang mengetahui kenapa Vero tak hadir dan membela diri atas gugatan yang diajukan suaminya itu. "Tidak ada. Bukti dari Pak Ahok semua. Tidak ada komunikasi," ujarnya.

Seperti diketahui, alat bukti yang diberikan ke majelis hakim itu bukan sembarangan bukti, sebab sudah dua tahun lamanya Ahok menyimpan alat bukti itu.

Baca: Dua Tahun Disimpan Ahok, Ini Bukti Selingkuhan Veronica

Veronica Tan

Persidangan ke-lima bakal digelar pada penghunjung bulan ini, yakni 28 Februari 2018. Dalam persidangan itu, majelis hakim mengagendakan untuk memeriksa atau meminta keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan kuasa hukum Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut