Dua Saksi Kunci Ahok Buktikan Kisah Selingkuh Veronica
- Repro Instagram
Kepada majelis hakim, kuasa hukum Ahok mengaku sudah menyiapkan sejumlah saksi. Saksi ini merupakan orang-orang terdekat di kehidupan Ahok dan Veronica. Dan kuasa hukum memastikan mereka mengetahui perselingkuhan antara Veronica dan Julinto.
Josefina mengatakan, sebenarnya cukup banyak orang yang mau menjadi saksi perselingkuhan itu. Tapi, kuasa hukum memastikan hanya akan membawa dua orang ke persidangan. Mereka berasal dari kerabat atau keluarga Ahok dan Veronica.
Josefina memastikan, tidak ada pihak luar yang mengetahui identitas kedua saksi yang bakal dihadirkan ini. Dan identitasnya baru akan diketahui saat mereka tiba dan bersaksi di hadapan majelis hakim.
"Tanggal 28 sidang lagi tambahan bukti surat kalau masih ada dan saksi. Saksi dari pihak penggugat. Namanya jangan lah. Nanti saja tanggal 28 kan kelihatan," ujar Josefina.
Sekali lagi Josefina menegaskan, selain diminta tim kuasa hukum untuk menjadi saksi, kedua orang itu juga menawarkan diri mereka untuk memberikan kesaksian tentang kisah cinta Veronica dan Julianto.
"Dari kerabat. Jarang sekali saksi menawarkan diri. Justru karena kita tahu dia tahu (perselingkuhan) makanya jadi saksi," katanya.
Baca: Kubu Ahok Beberkan 12 Bukti Perselingkuhan Veronica
![]()
Selain kehadiran dua saksi kunci ini, majelis hakim juga sangat ingin mendengarkan kesaksian langsung dari Ahok. Sebab, Ahok merupakan orang yang merasakan, mengetahui dan menyaksikan perselingkuhan Veronica.
Tapi, Josefina tidak bisa memastikan apakah mantan Gubernur DKI Jakarta itu bakal bisa mendapatkan izin untuk keluar dari ruang tahanan yang dihuni di Markas Korps Brimob Kelapa Dua Depok, untuk hadir dan membeberkan kesaksiannya tentang hubungan Veronica dan Julianto.
"Nanti sedang didiskusikan. Nah saya harus sampaikan ke Pak Ahok dulu karena ada permintaan ini," ujarnya.
Selain berdiskusi dengan Ahok, Josefina juga harus meminta izin ke Kemenkumham dan LP Cipinang. Sebab meskipun saat ini Ahok ditahan di Mako Brimob, izin tersebut dikeluarkan pihak LP Cipinang.
"Belum (urus izin menghadirkan di sidang). Harus izin ke Mako (Brimob) juga. Mako kan dari (LP) Cipinang," ujarnya.
