Ahok Bakal Maafkan Penghinanya, Kasus Kemungkinan Berhenti

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • vstory

VoxPop – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kemungkinan akan dihentikan. Pasalnya ada wacana Ahok mau memaafkan kedua pelaku.

img_title Roy Suryo Gugat Pencekalan Lewat Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Sidang

Baca Juga: Kenang Sosok Saefullah, Ahok: Beliau Sosok Pekerja yang Cepat

"Ada kemungkinan dari pengacara yang bilang dari pelapor ini akan ada upaya memaafkan yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 16 September 2020.

img_title Sidang Memanas, Kubu Roy Suryo Cecar Ahli Polda Metro: Ngaku Ahli tapi Tak Baca Putusan Praperadilan

Namun, hingga kini polisi masih menunggu kepastiannya. Sebab, belum ada pencabutan laporan. Jika laporan dicabut maka kasus tidak akan diteruskan.

Yusri mengaku, selama kasus belum dicabut maka pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus. Untuk sementara berkas kedua tersangka sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan.

img_title Bigmo Diadukan ke Polisi Buntut Ajak Anak Dibawah Umur Promosikan Liquid Vape

"Untuk masalah pencemaran nama baik Ahok tersangka KS dan EJ berkas perkara sudah siap untuk tahap satu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya. 

Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy laporan dibuat 17 Mei 2020 lalu. Di mana laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di media sosial.

"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," ujar Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 30 Juli 2020.

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Perempuan di Ciamis Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI, Apa Motifnya?

Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena diduga menyebarkan informasi bohong terkait ajakan demonstrasi.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut