14 Tahun Cari Keadilan, Nenek Ma’anih Dapatkan Lagi Tanahnya

Ma’anih (tengah), seorang nenek yang belasan tahun kehilangan tanahnya, usai menjalani sidang di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 7 Maret 2018.
Sumber :
  • VoxPop/Zahrul Darmawan

VoxPop – Tangis Ma’anih tak lagi bisa dibendung. Ia sesenggukan sembari memeluk sejumlah pengacara yang berhasil membuat perjuangannya selama ini tak sia-sia. Peristiwa mengharukan itu terjadi di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 7 Maret 2018.

img_title Dua Pengawas Sekolah di Bogor Selingkuh-Kumpul Kebo, Langsung Dipecat

Wanita berusia 80 tahun itu telah 14 tahun hidup dalam kesengsaraan akibat tanah satu-satunya yang dimiliki, seluas 1.000 meter di kawasan Jalan Raya Bogor, Pabuaran, diserobot oleh dua keponakannya. Mereka sempat menguasai tanah itu dengan klaim hibah. 

Setelah belasan tahun mencari keadilan dengan berganti-ganti pengacara, akhirnya usaha nenek sebatang kara itu tak sia-sia. Gugatan sejak tahun 2004 atas tanahnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong. Mejelis menilai, Ma’anih adalah ahli waris yang sah.

img_title Dorong Akses Hunian Layak, bank bjb Ikut Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Kabupaten Bogor

“Alhamdullilah Ma’anih binti Bocin akhirnya bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya selama ini. Hakim memutuskan tanah itu miliknya. Tanah itu milik Pak Bocin, tadinya dikuasakan oleh adiknya Ma’anih, yakni Ismi’an. Tapi karena adiknya itu sudah meninggal, ya, otomatis diwariskan ke dia (Ma’anih),” kata kuasa hukum Ma’anih, Mukhlis Effendi, kepada wartawan.

Ma’anih adalah satu-satunya ahli waris yang masih hidup. Ia selama ini hidup sebatang kara dan tak mempunyai tempat tinggal. Dengan dalih hibah, kedua keponakannya itu membuat hidup Ma’anih semakin menderita.

img_title Lahan Seluas 800 Hektar di 2 Desa Kabupaten Bogor Jadi Jaminan Utang Bank, Pelayanan Pertanahan Warga Diblokir

“Pada dasarnya, kalau pun hibah, ya, cuma sepertiga berdasarkan hukum Islam, tapi ini tidak ada kejelasan, dan mereka itu bukan ahli waris, jadi enggak ada hak. Tadi gugatan kita sudah dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama Cibinong, bahwa sah ini milik Ma’anih sebagai ahli waris. Artinya surat hibah itu gugur,” kata Mukhlis.

Karena tak kuasa menahan haru, Ma’anih sempat sujud syukur di Pengadilan Agama Cibinong. Ia bahkan sempat menangis sambil memeluk sejumlah kuasa hukum itu. Selanjutnya, rekomendasi dari Pengadilan Agama ini akan dilampirkan dalam gugatan lanjutan ke Pengadilan Negeri Cibinong.

“Langkah selanjutnya kita juga akan melakukan gugatan ke Pengadilan Cibinong terkait perdatanya. Kita juga akan melaporkan unsur pidana, karena ada unsur penyerobotan dan dugaan pemalsuan tanda tangan. Kita juga ajukan pembatalan hibah berdasarkan rujukan Pengadilan Agama Cibinong,” kata Mukhlis.

Kuasa hukum Husein Ibrahim, Suhadi

Sudah Inkracht, Perkara Tanah di Bekasi Masih Digugat Lewat Perlawanan Baru

Perkara tanah di Bekasi yang sudah inkracht kembali digugat lewat perlawanan baru. Husein Ibrahim keberatan intervensi pihak ketiga karena dinilai menghambat eksekusi.

img_title
VoxPop.co.id
22 Januari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut