Kisah Angker Sel Brimob dari Ahok Hingga Besan SBY
- ANTARA FOTO/Ubaidillah
Dalam kasus ini, Tiga mantan pejabat bank sentral sudah diganjar hukuman penjara. Burhanuddin Abdullah divonis lima tahun penjara, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak divonis masing-masing empat tahun penjara.
Gayus Tambunan
![]()
Siapa yang tak kenal dengan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia, yang bisa dengan bebas keluar masuk Rutan Brimob. Tercatat puluhan kali Gayus bisa dengan mudah memperdayai penjaga rutan dengan memberikan sejumlah uang.
Terungkap, Gayus menyuap Mantan Kepala Rutan Mako Brimob, Komisaris Polisi Iwan Siswanto Rp368 juta.
Gayus dijebloskan ke rutan Brimob pada 2010, terkait perkara mafia hukum dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan memperberat hukuman bagi Gayus Tambunan menjadi 12 tahun pidana penjara, dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Hukuman itu lebih berat 2 tahun dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi dan lebih berat 5 tahun dari putusan Pengadilan tingkat pertama.
Ahok
![]()
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mendekam di rutan Brimob pada 9 Mei 2017.
Awalnya Ahok sempat dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur. Tapi karena alasan keamanan, beberapa jam kemudian Ahok dipindahkan ke ruta Brimob.
Ahok ditahan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Ahok terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.
Dalam persidangan itu, Ahok divonis hukuman kurungan penjara selama dua tahun.
Baca: Mahkamah Agung Tolak PK Ahok
