Ludahi dan Hina Polantas, Sopir Grab Ditangkap

Sopir Grab ditangkap setelah ludahi Polantas karena kena tilang.
Sumber :
  • VoxPop/Bayu Nugraha

VoxPop – Watoni (29), seorang  sopir Grab dibekuk aparat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Watoni ditangkap lantaran menghina dan meludahi polisi lalu lintas yang hendak menilangnya.

img_title Grab Buka Suara Soal Rumor Hengkang dari Indonesia

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kejadian ini berawal saat seorang anggota polisi lalu lintas bernama Brigadir Hermansyah Sitorus mendapati pelaku yang menggunakan mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 2016 KKE melanggar aturan ganjil genap. Kejadian ini terjadi pada 5 April lalu.

Mobil milik sopir grab yang ditilang karena ludahi Polantas.

img_title Menjelang Idul Adha, Grab Indonesia Umumkan 100 Mitra Pengemudi Pemenang Program BERKAH

"Pelaku pun diberhentikan dan dengan sopan menanyakan surat kelengkapan kendaraan kepada pelaku," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat 13 April 2018.

Namun, saat pelaku memberikan STNK kepada anggota, terlontar kata hinaan dari mulut pelaku. Petugas pun tak menghiraukan kata umpatan tersebut dan menilangnya. "Tapi sama pelaku surat tilang tersebut tak mau ditandatangani," ucap Argo.

img_title Pemerintah Tinjau Ulang Struktur Tarif Ojek Online, Grab Indonesia Buka Suara

Petugas lantas pergi ke sebelah kanan mobil korban kurang lebih dua meter. Tiba-tiba pelaku yang merupakan lulusan Sarjana Komunikasi ini dengan sengaja menjalankan mobil berjalan mundur hingga kaki petugas terlindas.

Rekan petugas lalu memberitahu  pelaku bahwa mobilnya melindas kaki korban. Bukannya meminta maaf, pelaku justru mengucapkan kata hinaan lagi kepada anggota tersebut.

"Pelaku pun lalu meludahi anggota hingga terkena muka korban dan seragam rekan korban. Lalu pelaku langsung tancap gas," katanya.

Atas kejadian tersebut, anggota tersebut melapor ke Polda Metro Jaya dan penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan pelaku pada tanggal 11 April pukul 01.00 WIB di Ciracas, Jakarta Timur.

"Ini merupakan edukasi bagi masyarakat untuk lebih menghargai polisi. Polisi ada 400 ribu lebih. Mereka bekerja meninggalkan istri dan anak," ujar Argo menegaskan.

Atas perbuatannya, pelaku yang juga bekerja sebagai supervisor sebuah restoran Jepang ini dijerat Pasal 351 KUHP Jo Pasal 335 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

"Jadi motifnya hanya kesal ditilang," ucapnya.

Mitra Pengemudi Ojek Online (ojol)

Tarif Potongan Ojek Online Kini 8 Persen, Driver Mengaku Pendapatan Tak Berubah

Potongan aplikasi Grab dan Gojek resmi turun menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026. Namun, sejumlah driver mengaku pendapatan yang diterima masih relatif sama.

img_title
VoxPop.co.id
3 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut