Dishub Sebut Rambu Lalu Lintas Perluasan Ganjil Genap Telah Dipasang

Rambu petunjuk menuju kawasan ganjil genap di Jalan Saharjo, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/ Foe Peace Simbolon

VoxPop – Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, memastikan, seluruh rambu pelarangan kendaraan melintas di ruas jalan yang berlaku perluasan ganjil genap telah dipasang. "Sudah dipasang semua," kata Andri di kawasan Wisma Atlet Kemayoran, Rabu, 1 Agustus 2018.

img_title Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan pada 29-30 Mei 2025

Rambu yang dipasang, kata Andri, ada yang permanen dan portable. Rambu permanen dipasang di ruas jalan yang padat. Sementara itu, untuk rambu portable dipasang di ruas jalan menuju kawasan terdampak ganjil genap. 

Berdasarkan pantauan, rambu-rambu itu sudah tampak di jalan-jalan. Di antaranya di Jalan Dr. Saharjo, Jakarta Selatan. Rambu berwarna biru itu dipasang di sebuah tiang.

img_title Pekan Depan, Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta Hanya 3 Hari

Namun, ada juga wilayah yang belum dipasang rambu. Di kawasan Mampang Prapatan ke arah Kuningan, misalnya. Pantauan VoxPop pada pukul 09.30 WIB, rambu lalu lintas pemberitahuan ganjil genap belum terpasang.

Selain itu, pada pukul 10.15 WIB di kawasan Pancoran arah Kuningan juga masih belum terlihat papan pemberitahuan penerapan ganjil genap. Belum terpasangnya papan pemberitahuan ganjil genap, membuat para pengendara roda empat kebingungan saat diberi sanksi oleh petugas Ditlantas Polda Metro Jaya.

img_title Tak Kurangi Macet, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Malah Bikin Mobil Makin Banyak

"Kalau permanen itu memang di titik yang in-out di tengah seperti wilayah crossing. Kalau titik jalan kecil memang menghubungkan dengan ruas jalan ganjil genap dipasang nonpermanen atau portable. Permanen ditancap, kalau portable enggak," kata Andri.

Perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam perluasan ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hari pemberlakuan ganjil genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat.

Berikut jalur alternatif  yang bisa dilalui masyarakat untuk menghindari kawasan ganjil genap:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut