Terinspirasi Youtube, Perampok Berpistol Mainan Jarah Tiga Minimarket

Pelaku perampokan mini market diamankan di Polsek Beji, Depol, Jawa Barat.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zahrul Darmawan

VoxPop – Dengan wajah tertunduk lemas, Arino Prabowo (32 tahun), tersangka kasus perampokan minimarket hanya bisa pasrah mengakui segala perbuatannya. Di hadapan awak media, Arino mengaku nekat melancarkan aksinya karena terhimpit utang. 

img_title Polisi Perampok Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat!

Ia pun mengaku, sudah tiga kali melancarkan aksi serupa di beberapa toko di wilayah Depok, Jawa Barat. "Saya bingung, saya terpaksa begini karena punya utang Rp20 juta sama cewek,” katanya di Mapolsek Beji, Rabu 2 Januari 2018.

Ketika disinggung apakah utang tersebut terkait dengan perjudian, Arino pun tak menampik. “Ya pak,” tuturnya memelas.

img_title Irjen Ruddi Setiawan Bongkar Motif Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Aceh Selatan, Ternyata karena Uang

Dalam aksinya, Arino membekali diri dengan pistol mainan dan senjata tajam berupa golok. Senjata itu kerap digunakan untuk mengancam para korbannya yang rata-rata adalah pegawai toko. 

Pemuda bertato itu pun mengaku, aksi tersebut ia tiru dari tayangan youtube. “Itu pistol mainan punya saya sudah lama. Saya terinspirasi pas nonton youtube,” katanya   

img_title Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Aceh Ditangkap

Sepak terjang Arino berakhir setelah aksinya merampok salah satu minimarket di kawasan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok, kepergok satpam pada Minggu malam, 30 Desember 2018. 

Saat itu Arino sempat menyekap dua wanita yang merupakan pegawai minimarket. Mulanya Arino menodongkan pistol mainan ke arah korban kemudian mengikatnya di gudang toko. Kemudian, ia mengenakan seragam pegawai untuk menyamarkan aksinya tersebut.

Selanjutnya, ia sempat berhasil menggondol uang brankas senilai Rp35 juta. Namun apes bagi Arino, aksinya kepergok satpam. Ia pun akhirnya terkepung dalam pelarian di sebuah kebun kosong tak jauh dari lokasi kejadian. Beruntung nyawanya selamat dari amukan massa setelah dibekuk sejumlah petugas dari Polsek Beji.

“Yang bersangkutan berhasil kami amankan berikut uang curian sebesar Rp35 juta,” kata Kapolsek Beji Kompol Yenny Sihombing.

Atas perbuatannya itu, Arino terancam dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Polisi pun masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. 

“Saat ini tim masih terus bergerak, kita masih terus melakukan pengembangan karena diduga pelaku bukan kali ini saja beraksi,” tutur Yenny.

Pelaku perampokan rumah seorang nenek di Cakung

Masih Pakai Mukena dan Mulut Dilakban, Nenek di Cakung Lapor ke Kantor Polisi Ngaku Dirampok Tetangga

Kapolsek Cakung, Kompol Andre Tri Putra mengungkapkan bahwa pelaku perampokan di kawasan Cakung berinisial M merupakan tetangga korban yang masih berusia 61 tahun.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut