Polisi Perampok Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat!

Anggota Polres Aceh Selatan (berdiri kanan) diduga terlibat perampokan toko emas
Sumber :
  • ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Jakarta, VoxPop Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, yang terlibat perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan.

img_title Kapolri Mutasi Pati Polri, Brigjen Untung Widyatmoko Dipromosikan Jadi Kadiv Hubinter

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan keputusan itu ditetapkan setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ melakukan perbuatan tercela

Pemberhentian Briptu MZ diputuskan dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa, 28 Juli 2026. Sebelumnya, komisi kode etik melakukan serangkaian persidangan terhadap pelaku.

img_title Polri Siapkan Mitigasi hingga Ribuan Personel Antisipasi El Nino dan Karhutla

Joko menyebutkan, persidangan meliputi agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, dan pemeriksaan barang bukti.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra. Bertindak sebagai penuntut adalah AKP Andri dan Ipda Khairurrazi. Sedangkan pendamping terduga pelanggar adalah Bripka Fadli Yansyah dari Bidang Hukum Polda Aceh.

img_title Polri Diimbau Waspadai Serangan Balik Koruptor Usai Ungkap Kasus Febrie Adriansyah

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada 18 Juli 2026.

Tindak pidana tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata api organik Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ. sebagai tersangka.

"Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh," ungkap dia. 

Dalam sidang etik, perbuatan Briptu MZ melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Atas dasar itu, kata dia, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

"Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ. menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," katanya.

Joko menyebutkan dalam pertimbangan putusan, komisi menilai perbuatan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut