Banyak Siswa SMP Tak Lolos Masuk SMA karena Aturan Usia PPDB DKI
- ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Jadi, kata Nahdiana, kalau seleksi dengan menggunakan usia yang tertinggal adalah yang muda. Kalau seleksi menggunakan nilai yang tertinggal adalah nilai yang kecil. Ketika yang tertinggal adalah usia. “Kami memakai usia ini karena memang usia ini variabel yang netral yang enggak bisa diintervensi apapun,” jelas dia.
Tentunya, lanjut dia, setiap kegiatan pasti ada kendala. Maka ia melakukan ini bukan tanpa evaluasi dari sebelumnya. Dengan sistem bahwa afirmasi dan zonasi yang menggunakan usia, afirmasi ini dipergunakan bagi mereka dari keluarga yang tidak mampu dengan 25 persen kuotanya, maka ini akan masuk.
"Adakah yang tersisih? Pasti. Karena kuotanya cuma 25 persen. Mereka bisa ikut di jalur zonasi ini, mereka yang mampu dan tidak mampu secara sosial dan ekonomi dan mereka yang pandai dan belum pandai, ada di sini semuanya. Dan nanti diseleksi dengan usia setelah zonasi. Ketika mereka yang muda dan berprestasi, silakan masuk jalur prestasi," katanya.
Dengan demikian, kata dia, dalam proses seleksi ini pasti ada saja siswa yang tak lolos masuk negeri karena koutanya terbatas dan yang tak lolos pasti saja ada yang masuk ke sekolah swasta yang ada di Jakarta.
"Tapi kalau bicara masuk negeri, kemampuan negeri itu sudah dilihat 30 persen dan 22 persen, itu yang akan dilakukan seleksi. Jadi mau apapun bentuk seleksinya, jadi pasti ada yang harus sekolah di swasta," katanya.
Kendati begitu, Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota juga tetap memperhatikan bagi siswa yang sekolah di swasta salah satunya memberikan bantuan beasiswa seperti Kartu Jakarta Pintar.
"Sesungguhnya pendidikan itu untuk semua. Kalau dari keluarga yang ekonominya tidak mampu, maka Pemprov telah mengintervensi ini dengan KJP. Anak swasta dengan negeri terima KJP-nya beda. Karena KJP-nya termasuk SPP," katanya.
