Sudah 5 Tahun, Pemilik Lahan Tol JORR Belum dapat Ganti Rugi
- VoxPopnews/Bayu Nugraha
Lebih lanjut, Rudi juga mempertanyakan sikap dari Jasa Marga yang juga ikut digugat terkait lahan milik kliennya. Rudi menyebut Jasa Marga akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) lagi, di mana pada PK pertama Jasa Marga sudah kalah.
"Kalau Jasa Marga sudah PK tapi mau PK lagi, saya enggak tahu lagi. Saya enggak tahu masa orang yang membebaskan tanah mem-PK kasus terhadap pemilik tanah. Orang dibayar aja belum kok sudah PK. Bayar dulu, nanti bagaimana ya liat nanti. Kita sudah ada putusan pengadilan inkrah kok," ujarnya.
Sementara itu, anak dari Mustofa Rahman, Muhamad Solihin mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara untuk menyelesaikan perkara ini.
"Harapannya ikutin aja prosedur melalui kuasa hukum. Kita belum sama sekali menerima ganti rugi pembongkaran lahan," katanya.
