Gaji Guru Honorer di Depok di bawah Dua Juta
- VoxPop.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)
VoxPop - Pemerintah Kota Depok mengklaim telah memberikan perhatian terhadap para guru, khususnya mereka yang masih berstatus sebagai tenaga kontrak atau yang disebut guru honorer.
“Program saya secara langsung sudah dilakukan. Kalau dulu itu guru honorer di bawah satu juta gajinya, kini sudah dua juta untuk secara umum,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, saat memperingati hari guru, Senin 25 November 2019.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, jumlah guru honorer di Kota Depok mencapai sekitar 2000 orang. Terkait hal itu, Idris pun berharap momen hari guru ini menjadi pemicu setiap orang untuk mengingat jasa para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.
Instansinya, kata Idris, juga sedang mengusulkan agar para guru honorer dapat mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Iindonesia (PGRI) tiap satu bulan sekali. Tujuannya untuk mengingatkan mereka para guru, yang tergabung dalam satu lembaga yang mengikat mereka dengan suatu komitmen dengan kode etik sebagai guru.
“Saya berharap hari guru ini bisa menjadi pemicu kita untuk mengingatkan jasa guru. Kita minta restu dari Mendagri dan Menpan RB,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin, mengatakan peningkatan taraf gaji bagi guru honorer itu telah dilakukan dua tahun terakhir. Mereka digaji sesuai dengan masa kerja dan strata pendidikan masing-masing.
“Sudah dua tahun ini untuk penggajian untuk guru honorer itu sudah berdasarkan masa kerja guru yang bersangkutan dan pendidikan. Jadi bagi guru yang sudah memiliki masa kerja di atas sepuluh tahun, gajinya di atas dua juta,” ujarnya.
Merujuk pada data Disdik Kota Depok, untuk guru Sekolah Dasar atau SD dengan masa kerja 0-5 tahun, mendapat gaji Rp1.250.000. Untuk guru honorer tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Pemkot Depok menetapakan gaji Rp1.500.000. Untuk mereka yang bertugas selama lima tahun ke atas dan 10 tahun di atas dua juta. Dan di atas 12 dan 15 tahun itu mendapat gaji senilai Rp2.750.000.
“Jadi kita gaji berdasarkan masa kerjanya, tidak disamaratakan. Di daerah lain banyak yang disamaratakan jadi kasihan yang sudah memiliki masa kerja yang lama. Berdasarkan pendidikannya yang sudah S1 atau S2 itu kita hargai juga.”
