Kalah di PTUN, DKI Banding Putusan soal Reklamasi Pulau I

Ilustrasi reklamasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VoxPop - Pemprov DKI Jakarta melakukan banding atas putusan dibatalkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait penghentian reklamasi Pulau I.

img_title Wagub Rano Karno Apresiasi Dukungan Bank Jakarta di Anugerah Jurnalistik MHT 2026

Menurut Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, banding dilakukan setelah DKI menerima putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sengketa antara DKI dan pengembang PT Jaladri Kartika Pakci.

"Sudah (ajukan banding)," ujar Yayan saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat, 27 Desember 2019.

img_title Pramono Siapkan Tarif Transportasi Terintegrasi Jakarta, Satu Tiket untuk Berbagai Moda Segera Dihitung

Yayan menyampaikan, DKI akan berupaya menang dalam banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Jika banding dikabulkan, keputusan penghentian reklamasi yang merupakan salah satu janji Anies di Pilkada DKI 2017, akan tetap berlaku.

"Kami sedang siapkan memori bandingnya," ujar Yayan.

img_title Perputaran Ekonomi saat Malam Puncak HUT DKI Jakarta di Bundaran HI Tembus Rp 2 Triliun

Yayan juga mengemukakan, DKI, menyiapkan argumen-argumen yang diyakini bisa mematahkan pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta atas dimenangkannya pengembang.

"Apa yang menjadi pertimbangan hukumnya, ya kami counter di situ, di memori banding," ujar Yayan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Heran Pemprov DKI Bakal Terbitkan Obligasi, Purbaya: Uangnya Banyak yang Belum Terpakai

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan tanggapan soal rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bakal menerbitkan obligasi senilai Rp 3,5 triliun

img_title
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut