Pemprov DKI Diminta Berikan Sanksi Tegas ke Diskotek Top One

Diskotek Top One disegel Satpol PP
Sumber :
  • VoxPopnews/Andrew Tito

VoxPop – Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Yani meminta Pemerintah Provinsi Jakarta tidak hanya memberikan sanksi administrasi terhadap Diskotek Top One yang digerebek oleh Satpol PP di kawasan Jakarta Barat. Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI harus beri sanksi tegas.

img_title Cekcok di Diskotek Surabaya, Pemuda Tewas oleh Teman Sendiri

Selain melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Yani mengatakan Pemerintah Provinsi Jakarta juga harus mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

“Jangan hanya karena melanggar PSBB kemudian sanksi hanya administrasi saja. Kalau ada pelanggaran yang lain, sekalian aja diterapkan,” kata Yani pada Rabu, 8 Juli 2020.

img_title Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotek Sarang Narkoba

Baca juga: Bau 'Menyengat' Prostitusi di Diskotek Top One

Di samping itu, Yani yang merupakan anggota dari Fraksi PKS ini menilai Gubernur DKI Anies Baswedan terlihat sosok yang bersih dan tegas. Sebab, Anies dianggap telah menutup sejumlah tempat hiburan malam selama menjabat sebagai Gubernur DKI. Misal Alexis, Exotic, Old City hingga Golden Crown.

img_title Para Hakim Dilarang Pergi ke Diskotek, Ketua MA: Silakan Aja, tapi…

“Harusnya, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran tempat yang lain agar patuh. Jadi jangan hanya karena oknum saja kemudian penindakan melemah. Sanksi dan aturannya kan cukup jelas, prostusi melanggar,” ujarnya.

Diketahui, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bersama Satpol PP menggerebek diskotek Top One pada Jumat, 3 Juli 2020. Hasilnya, ada sekitar 100 orang terdiri dari pria dan wanita yang berhasil terjaring berpesta di dalam gedung.

Mereka disinyalir adalah para pemandu lagu dan pengunjung yang sejak malam berada di dalam diskotek. Setelah digerebek, untuk sementara Diskotek Top One disegel sambil menanti sanksi yang akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kasie Op Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan pengakuan dari pengunjung kalau tempat ini bukan cuma untuk minum bis, tapi mereka sempat karokean hingga hubungan intim dengan pemandu karaoke. "Pengakuan pengunjung setelah diperiksa, minum bir hingga menyewa jasa PSK di ruang karaoke," kata Ivand.

Guna mendapatkan pelanggan, kata dia, strategi diskotek terbilang cukup rapi. Pengunjung yang bisa masuk merupakan pengunjung yang kenal dengan petugas. Kemudian, mereka diminta memperlihatkan surat undangan yang tersebar melalui whatsapp dan menunjukan kepada petugas. "Mereka masuk sekitar pukul 12-1 malam," ujarnya.

Ilustrasi kelab malam

Pemprov DKI Larang Diskotek hingga Kelab Malam Buka Selama Ramadhan 2026

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, hingga bar tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.

img_title
VoxPop.co.id
18 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut