Ingin Bersepeda di Ibu Kota, Ini Aturan Wajib dari Pemprov DKI Jakarta

Para warga DKI Jakarta bersepeda di Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Sumber :
  • VoxPop/Dusep Malik

VoxPop – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan para pesepeda menggunakan helm dan masker. Hal tersebut diperlukan demi keselamatan saat bersepeda. 

img_title Kronologi Kebakaran TPS Liar di Jakarta Timur hingga Seorang Petugas Damkar Gugur

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, prinsip bersepeda harus mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Jadi, selain demi keselamatan, hal tersebut juga untuk kesehatan. 

"Tentu dari aspek pesepeda, kami harapkan tetap menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat," kata Syafrin, Jumat 7 Agustus 2020. 

img_title Shopee Indonesia Buktikan Komitmen Peduli Alam dan Lingkungan di Hari Mangrove Sedunia 2026

Namun, Syafrin tak menyebutkan ihwal sanksi apa yang diberikan jika pesepeda tak mematuhi aturan tersebut. 

Baca juga: Sosialisasi Ganjil Genap Jakarta, Penumpang Harian MRT Stabil 22 Ribu

img_title Dela Anjar Wulan Jadi Juara Nasional Balap Sepeda XCE

"Nanti jika ada yang melanggar aturan ini, pihak kepolisian yang akan menindak dan memberikan sanksinya. Jadi kami harapan, agar setiap warga yang bersepeda harus mematuhi peraturan ini," ujar dia, saat dikonfirmasi. 

Selain itu, para pesepeda diwajibkan menggunakan rompi yang memiliki reflektor cahaya, lampu depan dan belakang, serta juga harus memberikan isyarat saat ingin belok kiri atau kanan. 

"Saat malam hari, tentu ada fasilitas keselamatan yang juga harus digunakan. Ada rompi dengan reflektornya. Demikian pula halnya lampu di depan dan belakang yang menunjukkan kalau itu pesepeda. Hal lain yang harus diketahui adalah setiap pesepeda wajib memberikan isyarat jika ingin berbelok," tuturnya. (art)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (kanan) di Balai Kota DKI Jakarta

Pramono Anung Ancam Buka Nama Perusahaan Penimbun Sampah Ilegal usai Kebakaran TPS Liar Tewaskan Petugas Damkar

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengancam mengumumkan nama perusahaan penimbun sampah ilegal di Jakarta usai kebakaran TPS liar yang menewaskan petugas damkar.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut