Pengadilan Jakpus Di-lockdown usai 9 Hakim dan Staf Reaktif COVID-19

Suasana gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • VoxPop/Foe Peace

VoxPop – Sebanyak 9 hakim dan pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat reaktif COVID-19 berdasarkan hasil rapid test pada Senin, 24 Agustus 2020. Otoritas pengadilan memerintahkan karantina alias lockdown sementara untuk proses tracing dan sterilisasi gedung selama 7 hari ke depan. 

img_title Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen, Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran

Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo, keputusan karantina itu diambil untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan gedung pengadilan.

"PN Jakarta Pusat melaksanakan lockdown dan WFH berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, selama 7 hari. Lockdown terhitung mulai tanggal 25 Agustus sampai 1 September 2020. Selain itu, para hakim dan pegawai sudah mulai bekerja dari rumah (WFH) selama sepekan, terhitung mulai hari ini," kata Bambang melalui pesan singkatnya. 

img_title Pelanggaran 121 Hakim yang Disanksi Dibuat Sebelum Kenaikan Gaji 280 Persen

Baca: Kantor Kementan Di-lockdown karena Pegawainya Positif COVID-19

Meskipun lockdown, Pengadilan Jakarta Pusat masih tetap akan memberikan pelayanan yang sifatnya sangat mendesak. Salah satunya persidangan yang sifatnya mendesak dan harus segera diselesaikan. 

img_title Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh

"Untuk sementara perkara-perkara yang ditangani oleh hakim-hakim ditunda dulu selama satu minggu ke depan, kecuali perkara yang sangat mendesak, yang harus segera diselesaikan, tetap dilaksanakan," ujarnya.

Kesembilan pegawai PN Jakarta Pusat yang dinyatakan reaktif COVID-19 sedang menjalani tes lanjutan, yakni swab test untuk memastikan apakah mereka benar-benar terpapar COVID-19 atau tidak. (ren)

Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim

Jelang Sidang Banding, Pengacara Nadiem Desak Hakim Periksa Ulang Saksi dan 2 Bukti Kunci

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim minta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali sejumlah fakta, saksi, ahli, serta alat bukti dalam sidang banding mendatang.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut