Ketua DPRD DKI Dukung Proyek Pelabuhan Marunda Dilanjutkan

Pelabuhan Marunda
Sumber :
  • Dok. PT KCN

VoxPop – Ketua DPRD Provinsi Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mendukung proyek Pelabuhan Marunda yang dikerjakan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terus dilanjutkan. Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa melakukan groundbreaking terhadap proyek tersebut yang dulu sempat tertunda.

img_title Siswi SMAN 6 Jakarta Tewas Tersangkut Kabel, Anggota DPRD Desak Pengelola Utilitas Diaudit

Menurut dia, DPRD Provinsi Jakarta membentuk Pansus KBN untuk membongkar adanya dugaan skandal besar yang menyebabkan pembangunan pier 2 Pelabuhan Marunda ini terhenti. Akibatnya, Presiden Jokowi yang rencananya akan melakukan groundbreaking juga tertunda pada Februari 2017.

“Pada saat Pak Presiden mau groundbreaking untuk dwelling time saat itu, kok ganti? Karena ada aturan seperti itu. Ada yang memberi informasi yang tidak objektif ke Bapak Presiden,” kata Prasetyo di Gedung DPRD Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.

img_title Suhud Alynudin Siap Emban Tugas Baru Jadi Ketua DPRD DKI Gantikan Khoirudin

Baca juga: DPRD Jakarta Bentuk Pansus Terkait Pelabuhan Marunda

Maka dari itu, Prasetyo menyarankan agar proyek pembangunan dermaga di Marunda terus dilanjutkan sambil Pansus KBN di DPRD Jakarta juga bekerja untuk bongkar dugaan skandal besar sejak 2003-2004. Apalagi, sengketa hukum antara KBN dengan KCN juga sudah selesai sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

img_title Legislatif Setujui Suhud Alynudin Isi Kursi Ketua DPRD DKI Gantikan Khoirudin

“Lanjutkan (proyeknya), tapi harus dicari pokok permasalahannya. Karena ini ada operasional, ada pembangunan, duit dari mana, kita harus cari tahu. Ini kan investasi bisnis besar yaitu pelabuhan,” ujar anggota DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan ini.

Prasetyo menjelaskan duduk perkara antara KBN dan KCN, sehingga terbentuk Pansus KBN di DPRD DKI. Menurut dia, KCN merupakan anak usaha joint venture antara KBN dan KTU yang bergerak di kepelabuhanan. Sebab, KBN sebagai perusahaan milik negara tidak punya izin bidang kepelabuhanan.

Direktur utama KCN adalah pemenang tender KTU dikoreksi jadi dirut KCN adalah wakil dari pemenang tender yaitu KTU.

“Pemenang tender ini namanya KTU. Bentuklah KBN dan KTU anak perusahaan namanya KCN. Direktur utama KCN itu wakil dari pemenang tender, yaitu KTU. Tiba-tiba pas dia bentuk struktur, ini macet. KBN mengirim orang-orang di KCN, tapi mandek. Ini masih praduga ada kekeliruan besar, dan ini bukan uang kecil,” tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut