KY dan Komjak Awasi Sidang Mafia Tanah Jakarta
- VoxPopnews/Ikhwan Yanuar
Memang, Barita berpandangan, jaksa bisa menempuh cara lain untuk mengadili Benny Tabalujan cs. Bisa saja, jaksa mengajukan kepada Majelis Hakim untuk menggelar persidangan untuk terdakwa lainnya secara in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Namun, dia menekankan, upaya pencarian harus dioptimalkan.
“Boleh saja. Bisa ada ketentuannya. Kalau buronnya tidak kunjung ditangkap. Itu langkah yang bisa ditempuh. Tentunya, kalau in asentia itu harus tetap memaksimalkan mencari buronannya,” lanjut Barita.
Eksekusi DPO
Dihubungi terpisah, pakar hukum pidana, Prof Suparji Ahmad menilai, persidangan kasus pidana pemalsuan sertifikat bisa saja digelar in absentia alias tanpa menghadirkan terdakwa. Namun dinilai tidak akan efektif. Sementara jika tidak disidangkan dalam waktu yang lama, akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Beberapa kasus yang sudah diputus (in absentia) tapi tidak bisa dieksekusi (ditahan) jadi menurut saya tidak efektif sanksinya, misal vonisnya penjara. Tidak bisa dikuasai secara badan, bagaimana mengeksekusinya?,” ujarnya.
Suparji mengatakan, dalam kasus pidana seperti pemalsuan sertifikat ini, langkah yang mungkin dilakukan pengadilan biasanya lebih banyak bicara pada aspek alat buktinya.
“Jika misalnya dengan hukuman nanti, alat bukti berupa tanah yang sertifikatnya dipalsukan bisa diserahkan kepada yang berhak, itu akan menjadi alat bukti bagi hal lain misalnya di kasus perdata,” tuturnya.
Pakar dari Universitas Al Azhar Indonesia ini berpendapat, Polisi dan Kejaksaan harusnya bisa mengupayakan eksekusi dulu terhadap DPO. Jika melihat kerjasama Polri dengan Interpol maupun kepolisian negara lain selama ini, langkah penangkapan buronan sangat bisa dilakukan.
“Seperti kasus Djoko Tjandra, ada upaya-upaya yang bisa dipertimbangkan untuk dilakukan di negara lain,” tuturnya.
Sebagai informasi, nama Benny Tabalujan terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ,ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini sendiri bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.
