5 Fakta Habib Rizieq, Ramai Kasus Prokes Dijerat Pasal Penghasutan

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VoxPop/Muhamad Solihin

2. Dicegah Keluar Negeri

img_title Misteri Tewasnya Sutrimo, Kompolnas Minta Polda Metro Ungkap Secara Transparan

Setelah penetapan tersangka, polisi langsung sigap mengirimkan surat pencekalan keluar negeri kepada Habib Rizieq untuk 20 hari kedepan. MRS diminta tidak keluar Indonesia untuk mempertanggungjawabkan pidananya. 

“Penyidik sudah buat surat pencekalan yang pertama kepada M Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab. Surat ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kum HAM dalam waktu 20 hari," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.

img_title Polda Metro Libatkan Puslabfor Bongkar Misteri Kematian Sutrimo Karumga Febrie Adriansyah

Selain Habib Rizieq, lima anak buahnya yang menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan juga ikutan dicegah berpergian keluar negeri.

"Kemudian Polda Metro Jaya membuat surat pencegahan ke luar negeri kepada enam orang tersangka. Sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim tanggal 7 Desember 2020," ujar Argo.
 
3. Segera Ditangkap 

img_title Anggota Panja Komisi III DPR RI Desak Polda Metro Jaya Segera Buka Tabir Kematian Sutrimo

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menyebut enam tersangka, Habib Rizieq dan lima anak buahnya yang dijerat kasus kerumunan massa simpatisan  di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat akan ditangkap.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Fadil di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.

Meski begitu, mantan Kapolda Jawa Timur ini tidak merinci kapan penangkapan ini akan dilakukan oleh pihaknya. Dia hanya menegaskan penyidik akan segera melakukan tindakan ini. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan polisi akan menyiapkan upaya paksa terhadap Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya sesuai aturan perundangan.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

4. Mangkir Pemeriksaan Polda Jabar

Habib Rizieq tidak saja berurusan dengan Polda Metro Jaya. Polda Jawa Barat diketahui juga tengah menyidik kasus kerumuman massa FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Polisi sudah menaiikan kasus tersebut ke penyidikan namun belum diungkap siapa tersangkanya.

Salah satu upaya penyidikan itu dengan memanggil Habib Rizieq untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Kamis, 10 Desember 2020. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut