5 Fakta Habib Rizieq, Ramai Kasus Prokes Dijerat Pasal Penghasutan
- VoxPop/Muhamad Solihin
2. Dicegah Keluar Negeri
Setelah penetapan tersangka, polisi langsung sigap mengirimkan surat pencekalan keluar negeri kepada Habib Rizieq untuk 20 hari kedepan. MRS diminta tidak keluar Indonesia untuk mempertanggungjawabkan pidananya.
“Penyidik sudah buat surat pencekalan yang pertama kepada M Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab. Surat ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kum HAM dalam waktu 20 hari," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.
Selain Habib Rizieq, lima anak buahnya yang menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan juga ikutan dicegah berpergian keluar negeri.
"Kemudian Polda Metro Jaya membuat surat pencegahan ke luar negeri kepada enam orang tersangka. Sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim tanggal 7 Desember 2020," ujar Argo.
3. Segera Ditangkap
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menyebut enam tersangka, Habib Rizieq dan lima anak buahnya yang dijerat kasus kerumunan massa simpatisan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat akan ditangkap.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Fadil di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.
Meski begitu, mantan Kapolda Jawa Timur ini tidak merinci kapan penangkapan ini akan dilakukan oleh pihaknya. Dia hanya menegaskan penyidik akan segera melakukan tindakan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan polisi akan menyiapkan upaya paksa terhadap Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya sesuai aturan perundangan.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
4. Mangkir Pemeriksaan Polda Jabar
Habib Rizieq tidak saja berurusan dengan Polda Metro Jaya. Polda Jawa Barat diketahui juga tengah menyidik kasus kerumuman massa FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Polisi sudah menaiikan kasus tersebut ke penyidikan namun belum diungkap siapa tersangkanya.
Salah satu upaya penyidikan itu dengan memanggil Habib Rizieq untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Kamis, 10 Desember 2020.
