Alasan Habib Rizieq Ditahan: Agar Tidak Melarikan Diri

Habib Rizieq Shihab saat dibawa masuk ke mobil tahanan.
Sumber :
  • VoxPop/ Kenny Putra.

VoxPop - Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam, Habib Rizieq Shihab selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan Habib Rizieq terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.

img_title FPI Sampaikan Amanat Habib Rizieq ke Prabowo soal Wafatnya Ali Khamenei

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan penahanan Habib Rizieq didasarkan oleh dua alasan yaitu alasan objektif maupun subjektif.

"Objektif ya ancaman kurungan di atas 5 tahun. Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti," kata Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu, 13 Desember 2020, dini hari.

img_title Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA, Apa Alasannya?

Baca juga: Usai Diperiksa 14 Jam, Habib Rizieq Ditahan

Selain itu, penahanan Habib Rizieq juga dilakukan agar mempermudah proses penyidikan. Argo juga menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan, hak-hak dari Imam Besar FPI itu sebagai tersangka dipenuhi secara penuh.

img_title Habib Rizieq Sentil Materi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono soal Salat: Anda Itu Pelawak, Bukan Ulama

"Hak sebagai tersangka juga diberikan. Yang pertama adalah didampingi oleh pengacara maupun atau penegak hukum. Kemudian kita juga dari dalam berlangsungnya pemeriksaan kita juga memberikan apa kegiatan misalnya mau sholat dzuhur kita berikan waktunya," kata Argo.

Sekretaris Majelis Syuro DPP Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Hanif Alatas

Surati Prabowo, FPI Minta Indonesia Keluar dari Board of Peace

DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) menyurati Presiden RI Prabowo Subianto terkait sejumlah hal. Salah satunya, meminta Indonesia keluar dari Board of Peace (BoP).

img_title
VoxPop.co.id
6 Maret 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut