Polisi-TNI Geruduk Markas FPI Petamburan

Pelang FPI dirobohkan
Sumber :
  • VoxPop / Willibodus (Jakarta)

c. Bahwa keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang surat keterangan terdaftar atau SKT FPI sebagai ormas berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019 dan sampai saat ini FPI belu memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu secara De Jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.

img_title Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! Nekat Keroyok dan Bacok Anggota Brimob, Baru 2 yang Ditangkap

d. Bahwa kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat 3 huruf 1, c, dan d, pasal 59 ayat 4 huruf c, dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas sebagaimana telah diubah dengan uu 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun 2107 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

e. Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tipidter, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.

img_title Polda Metro Jaya Kerahkan Dua Dapur Lapangan untuk Korban Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran

f. Bahwa jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum, maka pengurus dan atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

g. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Ka BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI 

img_title Oknum Brimob Aniaya Lansia Gara-gara Spion Kendaraannya Kesenggol

(ase)

Brimob berjaga saat penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer, kawasan Cipete, Jakarta Selatan

Kafe dan Money Changer di Jaksel Digeledah Terkait 3 Kasus Korupsi, Polisi: Yang Halangi Penyidikan Bisa Diproses

Polda Metro Jaya mengingatkan agar seluruh pihak tidak menghalangi proses penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya dengan Kortastipidkor Polri terkait 3 kasus korupsi.

img_title
VoxPop.co.id
8 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut