Dinkes DKI Periksa 352 Spesimen Diduga Mutasi Virus COVID Varian India

Kadinkes DKI Jakarta, DKI Widyastuti
Sumber :
  • VoxPop/Fajar GM

VoxPop – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya aktif melakukan testing, tracing, dan treatment terhadap tenaga kesehatan dan pasien setelah ditemukannya dua kasus COVID-19 varian baru B.1617.2 asal India. Sejauh ini ada 352 spesimen yang diduga mutasi virus.

img_title Penyintas COVID-19 Berpotensi Mengalami Kanker Paru? Simak Penjelasan Dokter!

"Kami sudah mengidentifikasi sampai dengan 19 Mei 2021 kemarin, terdapat 352 spesimen terduga mutasi virus dan hasil yang sudah keluar dari Litbangkes ditemukan 2 kasus dengan Variant of Concern (VoC) B.1617.2 India. Sementara, 15 spesimen tidak ditemukan mutasi virus, dan yang lainnya masih menunggu hasil," Kata Widyastuti, Sabtu 22 Mei 2021

Dia juga menjelaskan, dua kasus yang ditemukan Variant of Concern India B.1617.2 di Jakarta, yaitu pertama dialami oleh seorang Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki gejala dan dinyatakan positif COVID-19 pada tanggal 3 April 2021. Dari hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing/WGS di Litbangkes Kemenkes RI yang diperoleh tanggal 30 April menunjukkan positif varian India.

img_title Pakar Ungkap Risiko Paparan COVID-19 di Tengah Polusi Udara Buruk

"Kendati demikian, kondisi pasien sendiri telah dinyatakan sembuh dan selesai isolasi tanggal 17 April 2021," ujarnya

Selanjutnya, kata Widyastuti, kasus kedua dialami oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India, kemudian diperiksa WGS pada 28 April 2021 dan dinyatakan positif varian India pada tanggal 30 April 2021. Pasien pun menjalani pengobatan di salah satu RS di DKI Jakarta setelah dinyatakan hasil PCR positif dari lokasi karantina.

img_title WHO Beri Peringatan Soal Varian Arcturus, Lebih Berinfeksi dari XBB.1.5

"Saat ini, pasien WNA masih diisolasi di salah satu RS di Jakarta dan menunggu hasil negatif PCR untuk melanjutkan perjalanan ke wilayah yang dituju," ujarnya.

Sesuai dengan regulasi pelaku perjalanan luar negeri yang diperbarui melalui Surat SR.03.04/II/26/2021 tentang Penanganan pasien COVID-19 dari pelaku perjalanan internasional, menyatakan bahwa pasien diizinkan melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan jika sudah dinyatakan negatif PCR atau jika masih positif pada hari ke-20 isolasi, akan tetapi nilai CT value lebih dari 40 dan pasien dalam kondisi sehat.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih terus melakukan testing dan tracing terhadap WNI, baik dari keluarga, kerabat, dan teman kerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut