Kadishub DKI: Seluruh Ojol Sudah Kantongi STRP

Ojek Online.
Sumber :
  • Sherly / VoxPop.

VoxPop – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, seluruh pengemudi ojek berbasis aplikasi online alias ojol sudah memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Dengan demikian dibolehkan untuk beraktivitas selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

img_title Driver Ojol Bakal Berstatus Pelaku Usaha Mikro, Anggota DPR: Ojol Bisa Akses KUR dan Jaminan Sosial

“Saya sampaikan untuk seluruh ojol (ojek online), apakah itu dari perusahaan aplikasi Grab, perusahaan GoJek, perusahaan aplikasi Maxim, Shopee dan seluruhnya sudah mendapatkan STRP,” kata Syafrin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu, 14 Juli 2021.

Namun Syafrin tidak merinci jumlah STRP seluruhnya yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan bagi seluruh pengemudi transportasi daring yang beroperasi di wilayah Jakarta.

img_title Viral Pengemudi Ojol Diduga Korban Tabrak Lari Bus Dinas, Begini Penjelasan Kemhan

Menurut dia, Instruksi Gubernur DKI Nomor 44 Tahun 2021 disebutkan seluruh pekerja esensial dan kritikal wajib melakukan registrasi dan mendapatkan surat tanda registrasi pekerja.

“Artinya, siapa pun yang akan bekerja untuk masuk ke dalam 2 sektor wajib mengurus dan wajib mendapatkan STRP,” kata dia.

img_title Ketidakpastian Regulasi Dijawab, Pimpinan DPR Perkuat Penyerapan Aspirasi Ojol
Bank BSN.

Buka Akses Ojol hingga Pedagang Kelontong Miliki Rumah, BSN Kuasai 24 % Pangsa Pasar KPR Subsidi

BSN menegaskan komitmennya berkontribusi menyalurkan pembiayaan KPR Subsidi kepada sekitar 5.100 nasabah dengan total nilai pembiayaannya mencapai Rp850 miliar.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut