Kombes Rachmat Widodo Didemosi 1 Tahun Buntut KDRT

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • dok Polri

VoxPop – Komisaris Besar (Kombes) Rachmat Widodo disebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Senin, 5 April 2021. Rachmat sudah dijatuhi sanksi etika dan administratif atau demosi. 

img_title Pantau Titik Panas Real Time, Langkah Baru Polri Cegah Karhutla Sesuai Arahan Prabowo

"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat 8 Oktober 2021.

Dia dipindahtugaskan ke jabatan lebih rendah. Rachmat akan menempati posisi perwira menengah Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Kombes Rachmat awalnya menjabat sebagai Penyidik Utama Rowassidik Bareskrim Polri.

img_title Brigjen Made Agus: Informasi Viral Belum Tentu Fakta, Jangan Mudah Percaya

Kata Argo, pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Perbuatan Kombes Rachmat dinilai tercela dan merugikan Polri. 

Dia menekankan Polri mengawasi Kombes Rachmat selama satu bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif. Dia diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

img_title Eks Istri Polisi Tewas dengan Senpi di Medan, Keluarga Ungkap Sederet Kejanggalan

"Sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.

Diketahui, Kombes Rachmat Widodo yang merupakan mantan penyidik utama Rowassidik Bareskrim Polri itu dilaksanakan pada Senin, 5 April 2021. Rachmad diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Guruh Arif Darmawan sebelumnya menyampaikan Rachmat juga sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan anaknya ke polisi. Sebab sang anak, Aurellia, juga melaporkan balik bapaknya.

Menurut Guruh, baik Kombes Pol RW dan Aurellia jadi tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Keduanya dikenakan pasal yang sama yakni Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.

Mobil layanan 110 Korlantas Polri

Upaya Korlantas Polri Agar Pelayanan 110 di Ruas Tol Cepat, Tepat dan Terintegrasi

Korlantas Polri terus mematangkan implementasi Layanan Polri 110 sebagai bagian dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khusus di ruas jalan tol

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut