Disegel Lagi, Ahmadiyah Sebut Pemkot Depok Diskriminatif

Kegiatan Ahmadiyah di Depok kembali disegel
Sumber :
  • VoxPop/Ridwan Putra

VoxPop – Pendamping Jemaat Ahamadiyah Indonesia (JAI) dari Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus menilai, perlakuan Pemerintah Kota Depok cenderung diskriminatif dan tidak mencerminkan toleransi dalam kebebasan berserikat dan berkumpul.

img_title Bea Cukai Segel 4 Kapal Yacht di Pantai Marina, Diduga Langgar Aturan Bea Masuk

“Kami menegaskan bahwa pemerintah Kota Depok tengah menegaskan posisinya, mendukung tindakan-tindakan intoleransi,” kata Syamsul kepada wartawan, Jumat 22 Oktober 2021.

Alasannya, kata Syamsul, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dijelaskan bahwa tidak ada pembubaran organisasi JAI. Artinya, secara keorganisasian Ahmadiyah layak untuk beraktivitas.

img_title Heboh Rumah Doa POUK di Tangerang Disegel, Menteri Pigai: Sudah Dibuka Segelnya

“Merujuk pada SKB Tiga Menteri, adalah pelarangan Ahmadiyah untuk menyebarluaskan paham kepada warga di luar jemaat. Saya kira berkegiatan dengan tidak menyebarluaskan tidak merupakan sebuah pelanggaran,” kata Syamsul.

“(Justru) Peraturan Wali Kota Depok ini bertentangan secara substansi dengan SKB 3 menteri,” tambah Syamsul.

img_title Duet Bea Cukai-DJP, Segel Sejumlah Kapal Wisata Berbendera Asing

Untuk itu, Syamsul pun meminta agar Wali Kota Depok melakukan evaluasi terhadap Perwal No 9 tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok.

“Saya kira ini adalah distorsi yang harus diluruskan, seperti kita ketahui jaminan untuk beragama dan berkeyakinan termasuk untuk beribadah dijamin secara konstitusional UUD 1945 dan hak asasi manusia,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok kembali menyegel aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang berada di RT03/RW07, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Jika dihitung, sudah tujuh kali Pemerintah Kota Depok melakukan penyegelan sejak segel pertama di tahun 2013.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman mengatakan, penyegelan ulang itu dilakukan untuk memperbaharui segel yang telah rusak dan tidak terbaca.

“Ini bukan (soal) penyegelan keberapa, tapi papan segel ini dianggap sudah tidak terbaca dan perlu diganti sekaligus pemindahan titik,” kata Taufiq dilokasi, Jumat 22 Oktober 2021.

Proses pemasangan plang penyegelan baru oleh Satpol PP itu juga dihadiri oleh masyarakat yang mengatasnamakan Forum Umat Bersatu Kota Depok.

Ketua FUB Kota Depok, Abdul Azis menyebut, penyegelan ulang yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok itu karena saat ini masih terdapat aktivitas jemaah ahmadiyah yang jelas-jelas telah dilarang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, Pergub Jawa Barat No 12 tahun 2011 dan Perwal No 9 tahun 2011.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut