Duet Bea Cukai-DJP, Segel Sejumlah Kapal Wisata Berbendera Asing

Bea Cukai Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak menyegel kapal wisata berbendera asing
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkolaborasi melakukan penyegelan terhadap kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.

img_title Razia Jasa Pengiriman, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Puluhan Bal Rokok Ilegal ke Timor Leste

Sejumlah kapal wisata asing yang disita ketika Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai DKI Jakarta bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara melakukan patroli di Teluk Jakarta, Jakarta Utara pada Senin sore, 30 Maret 2026.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto menjelaskan kegiatan ini tindak lanjut arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara yang selama ini dinilai belum maksimal.

img_title Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2,2 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp3,4 Miliar

“Kegiatan ini kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta,” kata Siswo di Teluk Jakarta.

Menurut dia, ada 4 kapal wisata asing yang ditemukan saat patroli diduga melanggar aturan vessel declaration dan ditaruh di sebuah pulau pribadi. Setelah diperiksa, lanjut dia, petugas menyegel kapal tersebut.

img_title Pelanggaran 121 Hakim yang Disanksi Dibuat Sebelum Kenaikan Gaji 280 Persen

“Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal,” tegas dia.

Ia menjelaskan kapal wisata asing yang disegel itu awalnya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak, karena diajukan untuk kegiatan rekreasi di wilayah Indonesia.

Namun, kata Siswo, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kapal wisata asing itu disalahgunakan dengan modus memanfaatkan fasilitas untuk bisnis atau disewakan.

“Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia,” jelas dia.

Siswo menambahkan saat ini pihaknya bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara masih melakukan proses penelitian terkait kerugian negara akibat dugaan pelanggaran kapal wisata asing tersebut.

“Kerugian masih dalam proses penelitan, tapi dari sisi penerimaan negara satu kapal itu dikenakan bea masuk sbesar 5%, PPh 10%, PPn 11%, dan PPnBM sekitar 75% per satu unit kapal,” ungkapnya.

Sementara Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury menegaskan pihaknya bersama Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta akan melakukan penelitian terhadap kapal wisata asing yang diduga melakukan pelanggaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut