Polisi Berikan Syarat-syarat Ini Jika Reuni 212 Mau Digelar
- VoxPop/Irfan
Belum sampai di situ, polisi mengatakan apabila kegiatan tersebut berskala nasional atau internasional, maka izin keramaiannya dikeluarkan oleh Mabes Polri.
Hal ini kata Zulpan merupakan ketentuan dalam peraturan perizinan. Bahkan, lanjut Zulpan, setelah kelengkapan administrasi dilengkapi panitia, pihak kepolisian sesuai Standar Operasional Prosedur yang ada akan melakukan penelitian kemudian peninjauan lokasi, koordinasi, serta analisa terhadap tempat kegiatan.
"Namun ya juga perlu diketahui ya apabila panitia tidak dapat melengkapi ketentuan-ketentuan seperti sampaikan tadi, maka pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya ini tidak menerbitkan surat izin keramaian terhadap kegiatan yang diajukan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin terkait rencana digelarnya aksi unjuk rasa Reuni 212. Alasannya, ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi atau dilengkapi oleh penyelenggara kegiatan aksi Reuni 212.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihak panitia sudah ada yang mengajukan pemberitahuan izin keramaian kepada Polda Metro Jaya terkait aksi Reuni 212 pada Kamis, 18 November 2021.
“Namun, kita belum memberikan rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan-persyaratan belum dipenuhi,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 25 November 2021.
Untuk diketahui, Persaudaraan Alumni 212 rencananya akan menggelar reuni pada Desember 2021 ini. Kabar itu disampaikan oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.
"Insya Allah (akan digelar)," tulis Slamet Maarif melalui pesan singkat kepada VoxPop di Jakarta, Sabtu, 6 November 2021.
