8 Fakta Reuni 212, Dilarang di Monas dan Terancam Pidana
- Antara
7. Ancam pidana
Polda Metro Jaya mengancam massa yang tetap nekat menggelar reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda Indosat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021, besok, bakal dipidana.
"Bagaimana seandainya mereka tetap melaksanakan kegiatan itu? Saya sampaikan kegiatan ini tidak dapat izin, apabila memaksakan melakukan kegiatan, kita akan menerapkan ketentuan hukum berlaku," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 1 Desember 2021.
8.Waspada klaster baru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengimbau, masyarakat yang hendak melakukan aksi Reuni 212 untuk memahami situasi pandemi COVID-19 yang sudah membaik.
Jangan sampai, kata dia, virus Corona kembali tidak terkendali sehingga memunculkan klaster baru lagi.
“Polri mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar bijak melihat situasi seperti ini. Kegiatan-kegiatan yang banyak mengumpulkan orang, cenderung akan menjadi klaster baru, lebih baik dihindari dengan situasi pandemi. Sehingga, situasi yang sudah baik saat ini, penanganan COVID-19 sudah berjalan secara positif ini bisa kita pertahankan dan tentu kita perbaiki,” kata Rusdi di Mabes Polri, Senin, 29 November 2021.
