8 Fakta Reuni 212, Dilarang di Monas dan Terancam Pidana
- Antara
4. Anies dan Riza tak hadir
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria memastikan tidak akan menghadiri kegiatan Reuni 212, jika kegiatan itu jadi digelar di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis.
"Besok itu kan, kita ada acara yang dari kementerian," kata Wakil Gubernur Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu malam, dikutip dari Antara.
5. Ridwan Kamil Bersuara
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan tidak ada kegiatan Reuni 212 di masjid maupun kompleks Pesantren Azzikra, Bogor. Bahkan, dia memastikan pemerintah maupun Polri di Jawa Barat tidak mengizinkan kegiatan yang menciptakan kerumunan pada Desember hingga tahun 2022 demi mengantisipasi penularan COVID-19.
"Udah enggak diizinkan; Polda dan Polres tidak mengizinkan reuni 212 di Jawa Barat, karena pandeminya juga belum usai," ujar Ridwan Kamil di sela kunjungan kerja di Yogyakarta, Rabu, 1 Desember 2021.
Bahkan, dengan kebijakan PPKM level 3, penanganan COVID-19 pun akan makin ketat pada segala kegiatan. Kerumunan dalam bentuk apa pun berpotensi menularkan COVID-19, apalagi sekarang muncul varian baru virus corona, Omicron. Prosedur lebih ketat lagi jika ada warga habis bepergian atau dicurigai terpapar COVID-19, yaitu harus karantina paling sebentar tujuh hari.
6. Az-Zikra masih berduka
Pihak Yayasan Az-Zikra tak mengizinkan bahwa Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, digunakan untuk kegiatan reuni 212 yang akan dilaksanakan besok 2 Desember 2021.
Ketua Yayasan Az Zikra, Khotib Kholil mengatakan, alasan tak memberi izin lokasi itu untuk kegiatan reuni 212 karena masih dalam suasana duka meninggalnya Ustadz Muhammad Ameer Adz Zikro, putra kedua dari Almarhum KH Muhamamad Arifin lham.
"Sehubungan dengan suasana berduka atas wafatnya ananda Ustadz Muhammad Ameer Adz Zikro, putra kedua dari Almarhum KH Muhamamad Arifin lham, atas permintaan dari Pihak Keluarga (Ummi Yuni AI Waly) - Ibunda dari Ustadz Muhammad Ameer Adz Dzikro, serta Hasil Musyawarah bersama antara Dewan Syariah, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas Yayasan Az Zikra, maka diputuskan untuk sementara waktu Majelis Az Zikra tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan oleh Pihak Eksternal," bunyi surat tersebut.
