Disnakertrans DKI: UMP 2022 Tak Akan Direvisi

Gubernur DKI Anies Baswedan saat menjawab demonstran UMP
Sumber :
  • VoxPop/Syaefullah

VoxPop – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hasil revisi sudah final karena telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021.

img_title Pemerintah Kukuhkan 188 Penggerak HAM di Desa, Bakal Digaji UMP

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah. Dia mengatakan, keputusan ini tidak akan direvisi lagi

"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," katanya di gedung DPRD DKI Jakarta seperti dilansir dari Antara, Senin, 27 Desember 2021.

img_title Anindya Bakrie: Investor Lebih Butuh Kepastian Berusaha Daripada Ketenangan

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berpihak kepada semua pihak baik pengusaha maupun pekerja apalagi saat terdampak pandemi COVID-19.

demo buruh tuntut dicabutnya PP Pengupahan

Photo :
  • VoxPop.co.id/Ikhwan Yanuar
img_title Bukan Sekadar Cari Kerja, Generasi Muda Didorong Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Dalam keputusan itu, pihaknya memberikan ruang kepada perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan saat pandemi COVID-19. Perusahaan dengan kategori ini juga harus diselamatkan.

"Terkait pandemi COVID-19, Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang sektornya kebetulan tumbuh. Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan," katanya.

Ia menampik penilaian UMP 2022 hasil revisi itu dikeluarkan secara sepihak.

Andri menjelaskan, penetapan itu didasarkan pembicaraan di Dewan Pengupahan yang dihadiri unsur pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.

Pada saat pembahasan, lanjut dia, tidak ada kata sepakat atau tidak sepakat seperti pada tahun 2021.

Sehingga, lanjut dia, dalam rapat tersebut masing-masing pihak memberikan pertimbangan atau rekomendasi yang kemudian diputuskan oleh gubernur.

UMP Sudah Mempertimbangkan Proyeksi BI, Bappenas dan BPS

Penetapan kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen itu, lanjut dia, mempertimbangkan proyeksi Bank Indonesia, Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Penetapan ini didasarkan pembicaraan di Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat dan pengusaha. "Tidak ada sepihak," katanya.

Pada saat pembahasan tidak ada kesepakatan bukan tahun 2021 saja. "Tahun-tahun lalu juga tidak ada kesepakatan, tapi kami ikut membicarakan," katanya. (Ant)

Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Panggil Pengusaha ke Istana Merdeka, Ini Agenda yang Akan Dibahas

Presiden Prabowo mengundang para pengurus Kadin ke Istana Merdeka untuk membahas ekonomi nasional, tantangan global, investasi, hingga dukungan untuk dunia usaha.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut