Putra Siregar-Rico Valentino Didakwa Aniaya Nur Alamsyah

Rico Valentino dan Putra Siregar
Sumber :
  • IG @ricovalt

Selanjutnya keributan antara korban dan  tersangka tidak terelakkan, keributan antaran Rico dan korban nur, membuat Putra Siregar datang ikut membantu Rico dan juga ikut memukul Muhammad Nur Alamsyah dengan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali yang mengenai bagian wajah.

img_title Nasib Gugatan Program MBG Ditentukan Besok, MK Siap Bacakan Putusan

"Kejadian tersebut menimbulkan kegaduhan di dalam Cafe Code Senopati sehingga pemilik cafe tersebut yaitu Reza Rabbani berusaha melerai keributan tersebut dan akhirnya keributan di dalam cafe tersebut berhenti," ujar JPU. 

Selanjutya usai kasus pemukulan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

img_title 2 Pelaku Penganiayaan di Karo Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino ddan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 170 ayat (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan

img_title Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pria yang Tewas Dituduh Curi Motor di Morowali

Pasal 351 ayat (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500

Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Babak Baru Perkara Anggota DPRD Bekasi, Dakwaan Pengeroyokan Dibacakan di Sidang Perdana

Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi, N, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu, 5 Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut