Putra Siregar-Rico Valentino Didakwa Aniaya Nur Alamsyah
- IG @ricovalt
Selanjutnya keributan antara korban dan tersangka tidak terelakkan, keributan antaran Rico dan korban nur, membuat Putra Siregar datang ikut membantu Rico dan juga ikut memukul Muhammad Nur Alamsyah dengan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali yang mengenai bagian wajah.
"Kejadian tersebut menimbulkan kegaduhan di dalam Cafe Code Senopati sehingga pemilik cafe tersebut yaitu Reza Rabbani berusaha melerai keributan tersebut dan akhirnya keributan di dalam cafe tersebut berhenti," ujar JPU.
Selanjutya usai kasus pemukulan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino ddan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 170 ayat (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan
Pasal 351 ayat (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500
