Babak Baru Perkara Anggota DPRD Bekasi, Dakwaan Pengeroyokan Dibacakan di Sidang Perdana

Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Bekasi, VoxPopSidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi, N, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu, 5 Agustus 2026.

img_title Mengenal Sosok Ahmad Andi Wibowo Anggota DPRD Tangsel yang Tewas Kecelakaan di Tol Cipali, Ini Rekam Jejaknya

Dalam persidangan perdana tersebut, jaksa membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni N, EB, dan B. Perkara ini menjadi sorotan lantaran salah satu terdakwa merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif menjabat.

Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban bernama Pendi mengalami luka-luka.

img_title Sidang Perdana Banding Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar Hari Ini

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Appludnosanji.

"Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama sama hingga mengakibatkan luka luka pada korban," bunyi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Appludnosanji di hadapan majelis hakim.

img_title Siapa Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Adriansyah? Kejagung: Nanti Terungkap di Persidangan

Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Pendi yang terjadi di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025. Setelah melalui proses hukum yang berlangsung selama lebih dari sembilan bulan, perkara itu akhirnya memasuki tahap persidangan.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan depan.

"Jadwal sidang selanjutnya datu minggu, akan dilanjut tangga 12 agustus 2026, dan sidang ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul.

Di luar ruang sidang, kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan hingga akhirnya mulai disidangkan.

"Kami sebagai tim kuasa hukum korban pada hari ini ingin menyampaikan beberapa hal. Satu yang utama adalah kita mengapresiasi kinerja dari Kasi Pidum yang telah melimpahkan berkas perkara Pendi ini. Sudah sembilan bulan lebih prosesnya, tapi Alhamdulillah hari ini sudah sidang perdana dan juga sudah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Dani.

Dani juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia secara khusus mengimbau pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar tidak melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut