Hakim Batalkan AJB Tanah di Kedoya Jakbar
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VoxPop – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan perdata sengketa tanah dengan ahli waris lahan milik Hj. Yoyo Rokiyah warga Kedoya, Jakarta Barat.
Dalam amar putusannya Rabu 27 Juli 2022, hakim membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan.
Dengan begitu SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan dengan total luas 5960 M2 yang terbit atas nama Surya Abbas Syauta tidak berlaku lagi alias tidak berkuatan hukum.
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat
- Istimewa
Hakim juga memutus Girik C 1643 Persil 100 a Blok D-III yang dipegang ahli waris dinyatakan sah seluas 24.000 M atau 2.4 Hektar. Dan memerintahkan kepada Kelurahan untuk mengembalikan luas seperti semula.
Dikutip VoxPop dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Barat, nomor perkara 897/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt memuat putusan sebagai berikut:
"Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, almarhum Surya Abbas Syauta 9suami dario tergugat VI), orangtua dari tergugat VII, tergugat VIII, tergugat IX dan tergugat X telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis bunyi putusan tersebut.
Selanjutnya, dalam putusan itu juga menyatakan Sah surat Girik C Nomor : 1643, Persil 100 A, Blok D III Seluas 24.000 m2 (dua puluh empat ribu meter persegi) atas nama Almarhum NAISAN yang terletak di Jl. Kedoya Raya, RT. 010 RW. 005 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat milik para penggugat.
"Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 330/ 1972, tertanggal 5 April 1972, PPAT/ CAMAT KEBON JERUK (TERGUGAT II), Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum karena bertentangan dengan hukum. Memerintahkan kepada TERGUGAT III untuk mengembalikan pencatatan kepemilikan tanah bekas milik adat C Nomor 1643 Blok D III Persil 100 a seluas + 24.000 m2 (dua puluh empat ribu meter persegi) atas nama Almarhum NAISAN dalam keadaan seperti semula," tulis putusan ini.
Diketahui sebelumnya, Perkara 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt sebelumnya bergulir di meja hijau setelah Hj. Yoyo Rokiyah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias H. Manat menggugat AJB sebagai dasar penerbitan sertifikat nomor 143/Kedoya dan 256/Kedoya Selatan terbit atas nama Surya Abbas Syauta seluas 5960 M2.
