Wagub DKI Soal Kriteria Pj Gubernur: Bapak Presiden Lebih Tahu
Senin, 5 September 2022 - 13:48 WIB
Sumber :
- ANTARA/Ricky Prayoga
Pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, kata Pras, akan ditindaklanjuti sesuai Pasal 79 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Prasetyo, Kementerian Dalam Negeri pun telah mengimbau bahwa paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 harus digelar selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Baca Juga
Eks Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Jadi Tersangka Korupsi, Tidak Ditahan karena Sakit
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
