Kebakaran Lapas Tangerang, Seorang Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sidang perkara kebakaran Lapas Klas I Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/ Sherly (Tangerang)

VoxPop Metro – Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 September 2022.

img_title 5 Korban Tewas Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Teridentifikasi, Ini Nama-namanya

Para terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar hadir secara langsung.

Sejumlah petugas Lapas dan perwakilan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Banten juga turut hadir dalam sidang. Dalam sidang itu, masing-masing terdakwa divonis dengan masa hukuman yang berbeda-beda.

img_title Gedung di PIK 2 Kebakaran, Damkar Evakuasi 3 WNA China

Sidang perkara kebakaran Lapas Klas I Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang.

Photo :
  • VoxPop.co.id/ Sherly (Tangerang)

Panahatan Butar-Butar divonis 1 tahun 6 bulan dengan pasal 188 KUHPidana. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho divonis 1 tahun 4 bulan dengan pasal 359 KUHPidana.

img_title 20 Ambulans Disiagakan Guna Menangani Korban Kebakaran KM. Mutiara Sentosa II

"Keempatnya divonis atas kelalaiannya dalam bertugas hingga menyebabkan korban jiwa," kata Majelis Hakim Aji Suryo.

Saat sidang putusan tersebut, salah satu terdakwa Yoga menangis. Ia kemudian segera diberi semangat oleh rekan-rekannya yang hadir di sana. Begitu pula tiga terdakwa lainnya yang memberikan semangat serta dukungan.

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Kuasa Hukum terdakwa Budi Hariyadi menyebutkan, putusan itu terlalu berat bagi para terdakwa yang telah berdedikasi cukup lama di lembaga Kemenkumham tersebut.

"Kami sebagai kuasa hukum terdakwa merasa putusan ini terlalu berat, mengingat tugas mereka sebagai petugas lapas sudah cukup lama dan ada beberapa dari mereka yang sudah pensiun. Seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini," ujarnya.

Atas putusan ini, tim kuasa hukum memilih untuk berpikir dulu sebelum menerima vonis dan akan mengajukan banding. "Kemungkinan besar kita akan banding ya, mereka belum dinyatakan bersalah dan kita belum menerima, kita masih menempuh upaya hukum lainnya," ujarnya.

Diketahui, empat terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang menewaskan 49 narapidana.

Petugas Damkar yang gugur, Andriyono

Firasat 15 Tahun Lalu Jadi Nyata, Ucapan Terakhir Petugas Damkar Sebelum Gugur di Kramat Jati

Petugas pemadam kebakaran (damkar) bernama Andriyono meninggal dunia saat menjalankan tugas memadamkan kebakaran sampah di sebuah lahan. Kisah haru diungkap

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut